Lanjutkan Perjuangan Warga Bengkong Palapa Minta di Jumpakan Sama Walikota dan Wakil Walikota Batam 

Batam, – Komisi satu DPRD Batam agendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Atas perselisihan PT. Satria Batam Sukses dengan warga Bengkong Palapa dua RT 06 RW 008, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong – Kota Batam

Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut di fasilitasi DPRD guna mencari solusi bagi pihak pihak terkait atas perselisihan lahan antara PT. Satria Batam Sukses (SBS) degan warga terdampak atas alokasi lahan di Bengkong Palapa dua.

Saat RDPU berlangsung perwakilan dari warga menjelaskan bahwa pada tahun 1991 telah menempati lahan serta mendirikan bangunan berupa rumah, Dan mulai tahun 1997 warga bengkong palapa dua sudah mengajukan permohonan sebanyak lima kali ke Otorita Batam.

” Permohonan lahan di tolak Otorita Batam karena lokasi tersebut merupakan lahan penghijauan serta ROW jalan, Dan pihak pemerintahan tidak pernah menjelaskan bahwa lahan tersebut telah di alokasikan pada pihak manapun ” ujar Butar Butar

Selain itu, Beliau juga memaparkan sejarah singkat terkait lahan tersebut, Dimana pada tahun 2023 diklaim milik salah satu yayasan, dengan dalih telah melakukan pembayaran WTO. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2024 dimana PT. TBI juga mengklaim lahan tersebut dengan dalih telah membayar WTO dengan nomor 21031298, sehingga meminta warga untuk mengosongkan lahan, Dan sekarang diklaim oleh PT Satria Batam Sukses (SBS)

” Buntut dari banyaknya yang mengaku pemilik lahan membuat warga bingung degan kinerja pihak yang bersangkutan ”

Sementara kuasa hukum PT. Satria Batam Sukses menjelaskan saat rapat berlangsung, Pihaknya mengajukan permohonan lahan sejak tahun 2011 dan selajutnya pada 2013, Hingga permohonan atas lahan tersebut mendapat balasan dari BP Batam pada tahun 2020.

Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi warga bengkong palapa yang sebelumnya telah melakukan berkali kali pengajuan permohonan, namun selalu di tolak…..?

Menanggapi hal tersebut, Pihak BP Batam menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya timpang tindih saat pengalokasian lahan tersebut, ” Namun kalau di kepemimpinan sebelumnya, kami tidak mengetahui ” Ujar perwakilan BP Batam

Muhammad Mustofa selaku ketua yang memimpin jalannya RDPU menegaskan bahwa jika masih ada masalah terkait dengan administratif, Komisi Satu DPRD tidak diperkenankan untuk melakukan penyelesaian, Karena masalah terkait administratif merupakan bagian kewenangan Ombudsman.

” Kita hanya bisa menyelesaikan jika sekiranya ditemukan jalan tegah, dalam hal penyelesaian tentang ganti rugi ” Tegas Mustofa

Merasa kurang puas atas penjelasan dari pihak pihak terkait saat RDPU berlangsung, Sondang Silalahi yang merupakan salah satu juru bicara warga, meminta rekomendasi pada ketua pimpinan rapat untuk mengupayakan agar mereka warga bengkong palapa dua dapat di pertemukan dengan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam.

” Kami siap membayar WTO sebagai mana aturan yang di wajibkan pada masyarakat ”

Di akhir acara puluhan warga tersebut tetap menaruh harapan agar mendapatkan rasa keadilan atas apa yang mereka perjuangkan, serta berharap agar permohonan lahan yang mereka ajukan selama ini dapat di tinjau ulang.(R)