Pemerintah Kota Batam dan DPRD Setujui Pembentukan Dua OPD Baru untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam Nuryanto menandatangani berita acara, Rabu (8/11/2023). (Foto: humas)

BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menyepakati pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke VII DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2023.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota seluruh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam yang telah mendukung Ranperda Tentang Perubahan Kedua Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam.

Perubahan ini merupakan bagian dari program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam 2022, yang menurut Rudi, konsisten dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pembentukan BRIDA didasari oleh Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Sementara BPBD dibentuk sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dan Surat Gubernur Kepri Nomor 060/500/BPBD-SET/2021 tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan tersebut, juga disetujui perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertamanan. Selain itu, terjadi kenaikan typologi perangkat daerah, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang naik dari tipe B menjadi A, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan yang naik dari tipe B menjadi A. Semua perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. kg/hum