BATAM – Aktivitas kegiatan cut and fill di Jl. Tiban V timbulkan dampak serius
terhadap masyarakat luas, Pasalnya, puluhan lori yang digunakan mengangkut material tanah dari lokasi kegiatan lalu lalang melintas jalan raya tanpa di dilengkapi penutup terpal.
Kodisi tersebut menimbulkan dampak serius terhadap pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, Selain merugikan masyarakat kegiatan ini juga berpotensi tidak melengkapi dokumen izin yang lengkap.
Aktivitas kegiatan tersebut berlangsung di Jl. Tiban V persis di belakang kantor pemasaran bangunan property Himalaya, Kelurahan Patam Lestari Tiban, Kecamatan Sekupang.
Hasil pantauan dilapangan terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan pengerukan lahan bukit serta puluhan kendaraan lori digunakan mengangkut material hasil pengerukan.
Saat dilakukan konfirmasi pada salah satu pekerja di lokasi, beliau mengarahkan awak media kelokasi tempat pembuangan akhir materil, Namun saat awak media sampai dilokasi yang di tuju, marketing pemasaran dan pekerja dilokasi menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar wewenang untuk menjawab konfirmasi, dan menyarankan agar langsung konfirmasi ke kantor PKP yang berlokasi di Komplek Sari Ruci Wijaya Sei Jodoh.
“Kalau terkait ijin kita lengkap pak’ baik ijin cut and fill maupun amdal nya kita lengkap semua pak’ kalau untuk fisiknya saya belum pernah lihat, karena saya hanya sebagai marketing pemasaran, jadi saya sarankan bapak langsung saja konfirmasi ke kantor PKP Sei Jodoh pak” Tutup Salah satunya marketing pemasaran yang saat itu berada di lokasi penimbunan.
Mirisnya, Saat dilakukan konfirmasi pada Heru yang merupakan pegawai di kantor PKP Sei Jodoh, Beliau malah mengarahkan awak media untuk kembali ke lokasi kegiatan.
“Kalau terkait dengan keperluan konfirmasi disini tidak ada orangnya, bapak kembali ke kelokasi kegiatan lagi, karena orangnya tidak ada disini, bapak tunggu saja di lokasi kegiatan itu” Tutup Heru salah satu pegawai yang saat itu di temui di kantor PKP Sei Jodoh.
Selain itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi pada pihak yang disebut sebut sebagai kontraktor kegiatan tersebut, namun hingga saat ini konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp tidak pernah dibalas.
Bungkam nya seluruh pihak yang bersangkutan memperkuat dugaan bahwa selama ini kegiatan tersebut berlangsung tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap sebagai mana aturan regulasi yang berlaku di kota Batam.
Menurut aturan regulasi yang berlaku, dalam mendistribusikan material hasil tambang baik itu tanah,batu maupun pasir pelaku kegiatan di wajibkan memiliki izin tambang dan izin angkutan atau edar.
Salah satunya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk galian C dan harus terdaftar di OSS dan wilayah izin harus jelas, Izin angkutan barang khusus (galian C) surat jalan tambang, data volume, tujuan, dan kendaraan terdaftar ( pajak MBLB/retribusi daerah).Tanpa ijin tersebut distribusi dianggap ilegal.
Selain itu pelaku kegiatan juga harus memiliki Izin Lingkungan AMDAL, UKL, UPL dan SPPL, karena penambangan masuk daftar wajib persetujuan lingkungan sesuai PP 22/2021, Serta rekomendasi BP Batam terkait izin lokasi agar tambang dan jalur angkut sesuai RTRW Kota Batam. Tanpa IUP/SIPB dan surat jalan tambang, material bisa disita dan dikenai pasal pertambangan tanpa izin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pasal 36 ayat (1)” mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki “izin lingkungan”. Sementara itu, “Pasal 109” menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan “pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun”, serta denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pendistribusian material tanah dari lokasi kegiatan juga berpotensi melanggar aturan lalulintas dan angkutan umum sebagai mana yang tertuang dalam UU no 22 Tahun 2009.
Demi meminimalisir terjadinya kegiatan kegiatan ilegal di kota Batam, APH dan Pejabat BP Batam sangat dibutuhkan kehadirannya untuk menindak lanjuti terkait adanya kegiatan tersebut, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa melakukan pelanggaran regulasi maupun undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemilik kegiatan maupun kontraktor pelaksana masih bungkam dan tidak bersedia di konfirmasi terkait dengan legalitas kegiatan.














