Kontraktor Gedung 8 Lantai Abaikan K3, Pekerja Bangunan Dibiarkan Beraktivitas Diketinggian Gedung Tanpa APD

Batam – Pelanggaran Keselamatan terhadap pekerja di lokasi konstruksi proyek pembangunan gedung 8 lantai di komplek ruko The Junction simpang Frengky kini jadi perhatian publik, pasalnya, para pekerja di lokasi konstruksi dibiarkan beraktivitas di ketinggian gedung tanpa di dilengkapi safety APD (alat pelindung diri) sehingga sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Komplek Ruko The Junction simpang Frengky, Kelurahan Baloi permai, Kecamatan Batam Kota.Hasil pantauan di lokasi, terdapat beberapa pekerja dibiarkan beraktivitas di ketinggian gedung tanpa alat pelindung keselamatan, baik Helem safety maupun body Harness.
Sedangkan dalam aturan ketenagakerjaan pemilik kegiatan dan subkontraktor di wajibkan untuk mematuhi keselamatan kerja, salah satunya memberikan pemahaman terkait K3 dan mewajibkan seluruh pekerja untuk memakai body Harness, Helm dan sepatu safety ketika hendak melakukan aktivitas di lokasi konstruksi khususnya saat berada di ketinggian gedung.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keselamatan pekerja di lokasi tersebut sangat minim dan memperkuat dugaan bahwa selama ini keselamatan pekerja di abaikan sehingga berpotensi berlangsung tanpa pengawasan K3.Saat dilakukan konfirmasi pada Antoni yang disebut sebut sebagai penanggung jawab kegiatan, beliau hingga saat ini tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi yang di ajukan pada,25/03/26.
Selain itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi pada Diky Wijaya selaku  kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) beliau menegaskan pihaknya akan melakukan sidak langsung ke lokasi.
“Ia benar, kami juga sudah dapat laporan sebelumnya dari teman teman media terkait pekerjaan kontruksi tersebut, insyaallah Senin atau Rabu nanti kami akan melakukan sidak kesana sekaligus memberikan himbauan terkait pelaksanaan K3, karna jika sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, itu dapat dikenakan sangsi berat sampai penutupan pelaksanaan kegiatan” Tegas Diky Wijaya.
Meski demikian, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada kontraktor, mengigat dalam regulasi ketenagakerjaan, pemilik proyek juga memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan standar keselamatan berjalan sesuai ketentuan. Disnakertrans sebagai instansi pengawas pun memiliki mandat untuk melakukan pembinaan serta penindakan bila terjadi pelanggaran.
Publik berharap pengawasan terkait keselamatan pekerja benar-benar di awasi secara ketat agar tidak menimbulkan insiden yang tidak di inginkan, tindakan tegas dari instansi pemerintah sangat dibutuhkan demi terciptanya jaminan keselamatan terhadap pekerja.
Kasus ini menjadi ujian bagi Disnakertrans Kepri dalam menegakkan aturan K3 secara profesional dan transparan, Sebab dalam proyek konstruksi, kelalaian sekecil apa pun dapat merugikan pekerja karena berpotensi berujung pada kecelakaan.