08/08/2026
IMG-20260808-WA0001

LINGGA – Polemik terkait sengketa lahan dan perizinan lingkungan PT CSA di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang belakangan ramai menjadi sorotan di media sosial, mulai menemukan titik terang.

Kepala Desa Limbung, Zulmafriza atau yang akrab disapa Reza, memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Ketua DPRD Lingga beserta Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, Jumat (7/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Reza secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CSA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 2019.

Menurutnya, pada saat izin tersebut diterbitkan, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Desa Limbung sehingga tidak mengetahui proses maupun substansi penerbitan izin tersebut.

“Saya tidak pernah terlibat karena pada saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa Limbung. Saya tidak tahu kalau terkait izin AMDAL PT CSA,” ujar Reza.

Kades: Jika Merasa Dirugikan, Tempuh Jalur Hukum

Menyangkut dugaan sengketa lahan masyarakat, Reza meminta pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan untuk menempuh mekanisme hukum dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Ia menegaskan, persoalan pertanahan tidak semestinya diselesaikan melalui tekanan maupun opini di media sosial, melainkan melalui pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada yang merasa haknya dikaburkan atau dirugikan oleh pihak perusahaan berdasarkan bukti otentik, silakan tempuh jalur hukum. Negara kita negara hukum dan semua hak warga negara dilindungi undang-undang. Equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Reza juga menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak kepada perusahaan maupun pihak tertentu dalam persoalan tersebut.

Ia mengaku tidak memperoleh keuntungan apa pun dari persoalan yang sedang berkembang dan menyebut dirinya menjadi kepala desa bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya sebagai Kepala Desa tidak berpihak ke mana pun dan sampai saat ini tidak ada keuntungan apa pun yang saya dapat. Tujuan saya menjadi kepala desa bukan mencari keuntungan untuk memperkaya diri, tetapi ingin membangun kampung halaman saya,” katanya.

Sikap Reza semakin tegas ketika berbicara mengenai administrasi pertanahan di Desa Limbung.

Ia menyatakan tidak akan menandatangani surat keterangan atau dokumen pertanahan apabila kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan dengan dokumen yang kuat.

“Atas nama Kepala Desa Limbung, saya tegaskan, saya tidak akan pernah menandatangani satu lembar surat tanah pun apabila tidak bisa dibuktikan berdasarkan kepemilikan atas hak tanah tersebut,” ujarnya.

Bahkan, Reza mengaku siap mempertaruhkan jabatannya apabila mendapat tekanan untuk menerbitkan surat pernyataan kepemilikan tanah yang menurutnya tidak memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Saya siap mengundurkan diri dan meletakkan jabatan Kepala Desa apabila terus dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah untuk oknum tertentu tanpa disertai surat bukti pendukung lainnya, seperti surat grant, surat keterangan agraria tahun 1962, atau surat keterangan lain yang menguatkan,” tegasnya.

Reza menjelaskan, sikapnya bukan berarti menutup akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi pertanahan.

Ia mengaku selama menjabat telah membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi surat keterangan penguasaan tanah, sepanjang dokumen dan luas tanah yang diajukan masih dapat dipertanggungjawabkan serta tidak melampaui ketentuan yang berlaku.

“Tetapi tentu ada catatannya. Luas tanah tidak boleh melebihi batas ketentuan dan secara logika maupun administrasi harus bisa diterima,” jelasnya.

Menurut Reza, pemerintah desa harus berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan. Sebab, kesalahan administrasi hari ini dapat berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menegaskan, dirinya memiliki alasan untuk menolak penandatanganan dokumen apabila data, riwayat kepemilikan maupun batas-batas tanah tidak jelas.

“Pada prinsipnya saya sebagai Kepala Desa berhak menolak menandatangani surat tanah jika data, riwayat kepemilikan atau batas-batasnya tidak jelas. Hal tersebut untuk menghindari sengketa hukum, pemalsuan dokumen maupun tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.

Tanah Ulayat Jangan Sampai Hilang

Persoalan tanah ulayat juga menjadi perhatian serius Reza.

Ia menegaskan masyarakat Desa Limbung tidak boleh kehilangan hak atas tanah ulayat yang merupakan bagian dari warisan leluhur mereka.

Namun, ia membedakan antara hak masyarakat yang memiliki dasar sejarah dan administrasi dengan penguasaan tanah yang menurutnya dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Masyarakat Desa Limbung tidak boleh kehilangan hak atas tanah ulayat peninggalan nenek moyang mereka. Namun, untuk tanah yang diperoleh secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan luas yang tidak masuk akal, saya tegaskan tidak akan menandatanganinya, meskipun jabatan saya harus menjadi taruhannya,” katanya.

Reza bahkan menitipkan pesan kepada siapa pun yang kelak menggantikannya sebagai Kepala Desa Limbung agar persoalan tanah ulayat menjadi perhatian serius.

“Jika suatu hari nanti terpilih kepala desa baru yang menggantikan posisi saya, saya menitip harapan, jangan pernah menjual tanah ulayat Desa Limbung kepada pihak mana pun karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” imbuhnya.

Akui Jarang Masuk Kantor, Sebut Ada Tekanan Administrasi Pertanahan

Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026), Reza mengaku telah berkomitmen untuk menjalankan amanah sebagai Kepala Desa Limbung sebaik mungkin.

Sebagai putra daerah yang lahir di Desa Limbung, ia mengatakan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan.

Namun, Reza tidak menampik belakangan dirinya jarang berada di kantor desa. Ia menyebut kondisi tersebut terjadi karena adanya tekanan dari sejumlah pihak yang menurutnya terus meminta penerbitan surat keterangan tanah dengan asal-usul kepemilikan yang tidak jelas.

“Memang akhir-akhir ini saya jarang masuk kantor. Itu terpaksa saya lakukan karena ada oknum-oknum yang memaksa saya menerbitkan surat keterangan tanah yang tidak jelas. Hampir setiap hari ada yang mengurus surat keterangan tanah, tetapi kepemilikannya tidak jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak dilantik sebagai kepala desa, tugas dan kewajibannya tetap dijalankan sesuai aturan pemerintahan desa.
Menurutnya, kinerja pemerintahan desa juga telah dibuktikan melalui pembangunan berbagai infrastruktur serta sarana dan prasarana masyarakat, meskipun pelaksanaannya berada di tengah kondisi anggaran desa yang tidak selalu ideal.

“Sejak saya dilantik sebagai kepala desa, tugas dan kewajiban sudah saya jalankan sesuai aturan desa. Kinerja sudah saya buktikan melalui pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, dan proses tersebut saya laksanakan di tengah kondisi anggaran yang tidak baik-baik saja,” pungkas Reza.

Pernyataan Kepala Desa Limbung tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan pertanahan di wilayahnya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi, perlindungan hak masyarakat dan keberadaan tanah ulayat yang harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (kg/as)