Rokok Ilegal Beredar Bebas, “Pengawasan Bea Cukai Batam Layak Dipertanyakan”

Batam, – Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti H-Mind, PSG, Manchester, dan sejumlah merek lainnya masih marak di Kota Batam. Produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di tingkat pengecer, warung, hingga jaringan distribusi tidak resmi. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan bea cukai dan keseriusan penegakan hukum terhadap bisnis rokok ilegal yang diduga telah mengakar di wilayah perbatasan.

Ironisnya, peredaran rokok ilegal tersebut dikabarkan tidak hanya beredar di wilayah Batam. namun, seringkali di selundupkan ke luar wilayah Batam melalui jalur pelabuhan tikus. pelabuhan tikus jembatan 3 barelang, pelabuhan tikus dapur 12 dan pelabuhan tikus di wilayah tanjung uncang.

Selain itu, fakta di lapangan merek-merek rokok tersebut banyak beredar di sejumlah wilayah Batam, mulai dari Sagulung, Batu aji, Sekupang, Sei Beduk, hingga Nagoya. Produk H-Mind tanpa pita cukai bahkan disebut beredar terang-terangan tanpa mencantumkan identitas produsen yang jelas sebagaimana produk legal.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya, Jika penyitaan terus dilakukan dalam jumlah besar, mengapa distribusi rokok ilegal tidak pernah benar-benar terputus…?

Bea Cukai Batam sebelumnya menyatakan telah melakukan ratusan hingga ribuan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal sepanjang 2025 melalui program pengawasan dan operasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Pengamat menilai penindakan yang hanya menyasar pada pedagang kecil tanpa membongkar aktor utama di balik jaringan distribusinya tidak akan memutuskan peredarannya.

“Yang dibutuhkan publik adalah transparansi rantai distribusi, siapa pemasok, di mana gudang penyimpanan, bagaimana jalur masuk barang, hingga siapa yang diduga melindungi bisnis ini,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat melihat adanya paradoks antara gencarnya publikasi operasi penindakan dengan kenyataan produk ilegal tetap beredar bebas. Dugaan adanya celah pengawasan hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu mulai menjadi pembicaraan publik.

Sebagai daerah perdagangan bebas yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Batam memiliki posisi strategis sekaligus rentan terhadap penyelundupan barang kena cukai. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum, Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait mampu membongkar aktor intelektual di balik maraknya peredaran rokok ilegal yang terus merugikan negara.

Publik menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan seremoni pemusnahan barang bukti atau konferensi pers penangkapan semata, Transparansi terhadap rantai distribusi menjadi kunci. Selama rokok ilegal merek H-Mind, PSG, Manchester, dan lainnya masih dijual bebas, pertanyaan publik akan tetap sama. Apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar masalah, atau hanya berhenti pada penindakan di permukaan.

Hingga berita ini di publikasikan, tim masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Bea Cukai Batam Terkait jalur masuk dan distributor utama rokok rokok ilegal yang beredar dan Langkah penegakan hukum seperti apa yang akan di terapkan.