30/07/2026
MASTER-COVER-WEB-2-1536x1026 (1)

NATUNA – Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah pemerintahan. Berangkat dari semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan berpihak kepada masyarakat melalui keikutsertaannya dalam Sosialisasi Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau itu diikuti secara virtual oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau. Pemerintah Kabupaten Natuna diwakili Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto yang mengikuti kegiatan dari Ruang Zoom Lantai II Kantor Bupati Natuna.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.

Mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar lembaga pengawas, melainkan mitra strategis pemerintah dalam mendorong lahirnya tata kelola pelayanan publik yang semakin baik.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik yang berhasil diwujudkan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, adil, pasti, mudah diakses,serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Pelayanan publik merupakan wajah negara. Dari kualitas pelayanan itulah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dibangun. Karena itu, tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik maladministrasi,” tegas Misni.

Ia menjelaskan, Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025. Penilaian tersebut tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan di setiap instansi pemerintah.

Penilaian akan berlangsung mulai Agustus hingga Oktober 2026 dengan tujuan membangun budaya pelayanan publik yang profesional, berintegritas, adaptif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang terukur guna memastikan kualitas pelayanan publik terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Ia mengungkapkan, hasil penilaian tahun sebelumnya menunjukkan Provinsi Kepulauan Riau berhasil meraih predikat Baik. Meski demikian, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota masih berada pada kategori Cukup, sehingga diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada penilaian tahun 2026.

Syafrida juga meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pendukung secara lengkap sebagai bagian dari proses penilaian. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan ketika menghadapi penilaian.

“Pelayanan yang berkualitas harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar persiapan menjelang evaluasi. Dalam kondisi fiskal yang penuh tantangan sekalipun, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi wujud keseriusan untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (KG/IK)