BATAM – Aktivitas reklamasi di kawasan PT. Pasifik Karyasindo Perkasa, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih terus berlanjut. Dump truck pengangkut material tanah terpantau hilir mudik memasok material dari luar lokasi ke area penimbunan laut.
Pantauan di lapangan, alat berat berupa excavator dan bulldozer secara aktif meratakan dan melakukan penimbun material di garis pantai.pada Sabtu, (13/06/2026).
Kegiatan reklamasi tersebut dikeluhkan warga dan pekerja yang melintasi jalan kawasan.Para pekerja pabrik tersebut mengaku terdampak debu tebal setiap hari, terutama saat kemarau.
“Kalau lewat sini mata perih, motor kotor semua. Debunya tebal sekali,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut nama.
Selain debu, aliran air dari pemukiman warga menuju laut juga ikut tersumbat akibat penimbunan. Genangan mulai terlihat saat hujan turun.
Dampak lain dirasakan nelayan tradisional pencari kerang laut di Batu Besar. Mereka mengaku hasil tangkapan turun drastis sejak reklamasi berlangsung. “Air jadi keruh, kerang susah didapat. Pendapatan kami turun,” kata salah satu nelayan.
Saat dikonfirmasi di pos jaga, petugas security di lokasi mengarahkan awak media untuk menghubungi ‘Pak Jamal’ dan ‘Ern’ terkait konfirmasi kegiatan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tim media belum mendapatkan informasi terkait legalitas dan izin reklamasi tersebut. Upaya konfirmasi berulang kali di lakukan pada ke dua nama yang disebut namun belum mendapat jawaban Terkait degan informasi izin kegiatan tersebut.
Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama perusahaan, kontraktor, nomor PKKPRL, maupun persetujuan lingkungan. Padahal, reklamasi di wilayah pesisir wajib mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut PKKPRL dari KKP dan persetujuan lingkungan dari DLH.
Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap kegiatan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Pelanggaran diancam pidana dan denda.
Selain itu, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan pelaku usaha reklamasi memiliki PKKPRL, Persetujuan Lingkungan, dan PBG sebelum kegiatan dimulai.
Untuk keberimbangan pemberitaan, tim masih berupaya meminta konfirmasi resmi ke:
PT. Pasifik Karyasindo Perkasa Selaku pengelola kawasan terkait legalitas reklamasi, PKKPRL, dan AMDAL/UKL-UPL.
BP Batam Status alokasi lahan dan garis pantai di Batu Besar, apakah sudah sesuai.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Pengawasan dampak lingkungan dan izin penimbunan pesisir.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri & KKP Apakah reklamasi sudah mengantongi PKKPRL dan izin pelaksanaan.
‘Pak Jamal’ dan ‘Ern’ Pihak yang disebut security sebagai penanggung jawab lapangan.
Masyarakat Nongsa berharap pemerintah segera turun tangan mengecek legalitas reklamasi dan memitigasi dampak lingkungan serta sosial yang sudah dirasakan warga dan nelayan.











