RPA Indonesia Jakarta Timur Dampingi Saksi Dalam Persidangan Di PN Jakarta Pusat

Jakarta — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia Jakarta Timur turut mendampingi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi dalam perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ferdiyansyah.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur, Ricky Ricarho Sohoka, beserta jajaran pengurus, yakni Yoyoh, Yolanda, Oti, dan Joko, yang secara langsung turun mendampingi masyarakat dalam proses hukum. Pendampingan tersebut diberikan kepada Mohammad El Anshar Infantri alias Elan, seorang mahasiswa asal Jakarta Timur, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian DPD RPA Indonesia Jakarta Timur. Kehadiran mereka merupakan bukti nyata bahwa RPA Indonesia hadir untuk memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri dalam menghadapi proses hukum,” ujar Jeannie Latumahina.

Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur, Ricky Ricarho Sohoka, menegaskan bahwa dukungan moril kepada saksi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“RPA Indonesia hadir untuk memberikan rasa aman dan keberanian kepada masyarakat, khususnya saksi yang kerap merasa takut atau ragu. Kami ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia ditegakkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara berani dan terlindungi,” tegas Ricky Ricarho Sohoka.

Dari sisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RPA Indonesia melalui Rekawati, SH dan Wirabadsha Maruapey, SH, menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan unsur krusial dalam pembuktian perkara pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya Pasal 184 ayat (1), keterangan saksi adalah alat bukti yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak saksi untuk memperoleh perlindungan, keamanan, dan pendampingan selama proses peradilan,” jelas Rekawati, SH.

Ibu Sri Yanti, selaku orang tua dari Elan, menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh RPA Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran RPA memberikan rasa aman dan kekuatan bagi anaknya dalam menjalani proses persidangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ketua Umum RPA Indonesia, Ibu Jeannie Latumahina, Ketua DPD RPA Indonesia Jakarta Timur Bapak Ricky, serta seluruh pengurus yang telah mendampingi anak saya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat. Saya tidak dapat membalas kebaikan ini, hanya Tuhan yang membalas,” ungkapnya.

Pengurus DPD RPA Indonesia Jakarta Timur, yakni Yoyoh, Yolanda, Oti, dan Joko, juga menyatakan bahwa pendampingan terhadap saksi merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.