Jakarta — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 kembali menegaskan adanya kesenjangan serius dalam pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Di tengah komitmen pemerataan akses, praktik penahanan ijazah oleh sekolah serta terhambatnya pendidikan anak akibat persoalan hukum dan sosial menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih tegas dan terukur dari negara.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait penahanan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan. Praktik ini dinilai berdampak langsung pada terputusnya akses anak untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Setiap anak harus tetap memiliki kesempatan meraih masa depan tanpa terhalang persoalan ekonomi,” tegas Jeannie.
RPA Indonesia menilai, praktik penahanan ijazah memerlukan pengawasan dan penindakan yang lebih kuat dari pemerintah, baik melalui regulasi teknis di tingkat kementerian maupun pengawasan di tingkat daerah, agar tidak terjadi pelanggaran berulang terhadap hak dasar anak.
Di sisi lain, RPA Indonesia juga melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk dalam kasus tawuran yang melibatkan Muhamad Helmy, Farhan, dan Zulfa. Berdasarkan keterangan tim DPP RPA Indonesia, Desi Balubun, Roy Sairlela, Paulus Tutuarima, dan Ida Sapulette, ketiganya diamankan di lokasi sebelum tawuran terjadi dan masih berstatus pelajar, masing-masing siswa kelas XII SMA dan kelas X SMK.
Melalui upaya sinergi, RPA Indonesia berkoordinasi lintas sektor bersama Polres Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dinas pendidikan, pihak sekolah, pihak Rutan Kelas I Cipinang, serta orang tua. Kolaborasi ini memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi, di mana Muhamad Helmy dapat mengikuti ujian akhir di Rutan Kelas I Cipinang, sementara Muhamad Farhan tetap mengikuti ujian kenaikan kelas di tingkat SMK.
Jeannie Latumahina menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak konstitusional atas pendidikan. “Pendekatan terhadap anak perlu mengedepankan pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kebijakan berbasis keluarga menjadi langkah strategis dalam pencegahan. “Keluarga adalah benteng utama. Peran orang tua sangat menentukan dalam menjaga dan membina anak agar tumbuh dengan perilaku yang positif dan bertanggung jawab,” tegas Jeannie Latumahina.
RPA Indonesia menilai, upaya pencegahan tawuran dan kenakalan remaja perlu diperkuat melalui program pembinaan keluarga, edukasi berbasis komunitas, serta integrasi kebijakan lintas sektor antara pendidikan, sosial, dan aparat penegak hukum.
Selain itu, RPA Indonesia juga mendampingi anak-anak korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang dalam beberapa kasus dilakukan oleh orang terdekat, bahkan ayah kandung. Kondisi ini menuntut penguatan sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan psikologis dan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi korban.
Dari sisi hukum, LBH RPA Indonesia melalui Rekawati, SH dan Wirabadsha Maruapey, SH menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak pendidikan setiap anak tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara dalam menjamin akses pendidikan. Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur pendekatan keadilan restoratif dan pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang menjalani proses hukum.
“Segala bentuk penghambatan akses pendidikan, termasuk penahanan ijazah, bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak,” tegas Rekawati, SH dan Wirabadsha Maruapey, SH dari LBH RPA Indonesia.
Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, RPA Indonesia mendorong pemerintah untuk memperkuat larangan dan sanksi terhadap praktik penahanan ijazah, memastikan mekanisme pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum berjalan sistematis di seluruh wilayah, meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan, serta memperluas program pembinaan keluarga dan perlindungan anak berbasis komunitas.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa Hardiknas perlu dimaknai sebagai momentum evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Momentum ini diharapkan mendorong langkah konkret negara agar setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang setara dan berkelanjutan.
RPA Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.











