Sekda Sahtiar: Tidak Ada Perubahan dalam APBD 2023

ANAMBAS – Sahtiar, SH. MM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, menyampaikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun 2023.

Sahtiar memberikan pernyataan ini di ruang kerjanya.

Meskipun banyak pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan ini, Sahtiar menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi karena masih perlu diadakan rapat lebih lanjut untuk membahas hal tersebut.

Dia menegaskan bahwa waktu untuk proses perubahan APBD tahun 2023 telah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 September 2023.

“Kami belum dapat mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan tidak ada perubahan dalam APBD tahun 2023 karena masih perlu rapat lebih lanjut. Namun, jika pertanyaannya adalah apakah akan ada perubahan APBD tahun ini, maka jawabannya adalah tidak. Proses perubahan APBD telah melewati batas waktu yang ditentukan,” kata Sahtiar.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam APBD murni, ada fleksibilitas untuk melakukan perubahan jika diperlukan.

“Dalam proses perubahan APBD, kita dapat melakukan pergeseran anggaran terhadap kegiatan yang dianggap wajib, penting, dan mendesak. Misalnya, dalam tahun politik seperti sekarang, kita dapat mengalokasikan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika diperlukan, atau menutupi kekurangan gaji pegawai dan pembayaran listrik,” tambahnya.

Namun, dia menyarankan agar perubahan anggaran sebaiknya dimasukkan dalam proses perubahan APBD jika memungkinkan.

“Sebaiknya, jika memungkinkan, perubahan anggaran harus dimasukkan dalam APBD perubahan. Namun, jika tidak ada perubahan yang diperlukan, kita dapat melakukan pergeseran anggaran,” jelas Sahtiar.

Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengajukan rancangan KUA-PPAS ke DPRD terkait APBD perubahan, prosesnya belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami telah mengajukan KUA-PPAS kepada DPRD terkait APBD perubahan, namun hingga batas waktu 30 September 2023, prosesnya belum selesai, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melakukan perubahan,” tandasnya. (KG/Kas)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading