Batam, – Pertemuan kelima di Aula Polsek Sekupang, Rabu (7/10/2026), berakhir buntu. Warga Kampung Dangas, Tanjung Pinggir, menolak tegas tawaran ganti rugi dari PT Sinar Riau Terang Indo yang dinilai tidak manusiawi.
Di hadapan perwakilan perusahaan, Haji Ahmad Danan membacakan surat penolakan resmi atas nama warga yang telah menempati lahan itu sejak 1991 atau 35 tahun lamanya.
“Kami sudah 35 tahun tinggal di sini. Tawaran 5 juta plus kapling 6×10 itu tidak sesuai. Kami minta ganti rugi yang layak demi kelangsungan hidup,” tegasnya.
Persoalan bermula pada 2024, saat warga mengajukan WTO ke BP Batam. Setelah menunggu berbulan-bulan, pengajuan ditolak dan lahan justru dialokasikan kepada PT Sinar Riau Terang Indo.
Perusahaan kemudian menawarkan paket yang bagi warga jauh dari keadilan: uang sagu hati Rp5 juta per rumah, kapling 6Ă—10 meter, dan pembayaran WTO.
Warga mengajukan tawar balik melalui audiensi Ditpam: Rp100 juta tanpa kapling, atau Rp50 juta plus kapling dan WTO. Namun hingga kini, perusahaan dinilai tidak pernah serius membahasnya.
“Rapat di mushola dulu belum selesai, dijanjikan akan dilanjutkan, tapi tiba-tiba kampung sudah pecah. Perusahaan hanya terus mendorong 5 juta. Kami merasa tidak didengarkan,” keluh warga.
Warga juga membongkar kejanggalan. Kelurahan Tanjung Pinggir disebut tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan. Mereka menduga ada permainan antara Ketua RT dan oknum yang mengaku perwakilan warga, sehingga suara mayoritas yang menolak tidak sampai.
Beberapa warga mengaku diintimidasi dengan ancaman: jika tidak mengambil tawaran, mereka tidak akan dapat apa-apa dan akan digusur tim terpadu.
Dalam surat penolakan, warga mengajukan tiga tuntutan utama:
1. BP Batam dan PT Sinar Riau Terang Indo memberikan legalitas yang jelas dan resmi atas pengalokasian lahan.
2. Seluruh warga Kampung Dangas tetap berada di lahan yang sama.
3. Tidak boleh ada anggota baru di luar data yang ada, untuk mencegah praktik keuntungan pribadi.
“Kami tidak menolak pembangunan Kota Batam. Yang kami minta hanyalah ganti rugi yang adil, transparan, dan berkeadilan agar kehidupan kami tidak terancam,” tegas warga.
Darman, perwakilan PT Sinar Riau Terang Indo, tetap mempertahankan tawaran awal. Ia menyebut proses ini adalah penataan, bukan penggusuran, merujuk SK Kepala BP Batam Nomor 395 Tahun 2026.
Ia menawarkan kapling 6Ă—10 dan 6Ă—11 meter, pembayaran WTO, sagu hati Rp5 juta, pengurusan dokumen gratis, dan bantuan alat berat. Namun warga menilai itu hanya pengulangan janji lama yang tidak menjawab tuntutan substansial.
Pihak Polsek Sekupang menegaskan netralitasnya. “Kami hanya menjaga dari sisi kamtibmas,” ujar perwakilan Kapolsek.
Hingga pertemuan usai, tidak ada kesepakatan. Warga menegaskan akan terus berjuang dan meminta dialog jujur, yang melibatkan Kelurahan penuh, serta memberikan solusi berkeadilan tanpa ada permainan di balik layar.
