NATUNA — Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna.
Tidak hanya mengandalkan sosialisasi, UPT PPD Natuna kini turun langsung ke lapangan dengan memberikan tanda berupa stiker pada kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak.
Stiker tersebut bukan sekadar penanda. Informasi yang tercantum di dalamnya memuat total tunggakan pajak, besaran diskon atau keringanan yang diperoleh, hingga nominal yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setelah mendapatkan program pemutihan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui secara langsung kondisi kewajiban pajaknya sekaligus memahami besarnya keringanan yang bisa diperoleh apabila memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung.
Kepala UPT PPD Kabupaten Natuna, Alpiuzzamari mengatakan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan saat ini terus digencarkan agar informasi mengenai program tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sosialisasi diawali dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna.
Setelah lingkungan pemerintah daerah, sosialisasi akan diperluas hingga ke tingkat desa dan masyarakat secara langsung.
“Setelah sosialisasi di instansi Pemda Natuna, kami akan melaksanakan sosialisasi hingga ke desa-desa dan ke masyarakat secara door to door,” ujar Alpiuzzamari.
Menurutnya, pendekatan secara langsung menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas manfaat program pemutihan dan tidak melewatkan kesempatan memperoleh keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, serta pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Wajib pajak juga mendapatkan pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Selain itu, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui e-Samsat/signa dan 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
Dengan adanya stiker yang mencantumkan nominal tunggakan, besaran diskon, serta jumlah pembayaran setelah mendapatkan keringanan, pemilik kendaraan dapat melihat secara konkret manfaat yang diperoleh apabila segera melunasi kewajibannya.
Sebagai gambaran, salah satu kendaraan yang diberikan informasi melalui stiker tercatat memiliki total kewajiban sekitar Rp2,97 juta. Setelah mendapatkan diskon sekitar Rp1,85 juta, pemilik kendaraan cukup membayar sekitar Rp1,12 juta.
Cara tersebut membuat sosialisasi program pemutihan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi langsung menyentuh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
UPT PPD Natuna mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Sebab, setelah program pemutihan berakhir pada 30 September 2026, berbagai keringanan yang diberikan tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Sosialisasi secara langsung hingga pemasangan stiker pada kendaraan menunggak menjadi bagian dari strategi UPT PPD Natuna dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program pemutihan, tetapi juga dapat melihat langsung berapa besar penghematan yang diperoleh jika kewajiban pajak segera diselesaikan. (KG/IK)
