BATAM – Aksi sidak Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra terhadap aktivitas tambang pasir pinggir jalan di Nongsa bukan sekadar viral. Peristiwa itu kini berubah menjadi polemik serius yang membelah opini publik: antara mereka yang menganggapnya pemimpin berani “pasang badan”, dan pihak yang menilai ucapannya berpotensi memperkeruh hubungan sosial di kota industri yang dibangun oleh para perantau.
Yang menarik, sorotan kali ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal bahasa kekuasaan yang dinilai berbahaya jika tidak dikendalikan.
Bagi sebagian warga, sidak Li Claudia dianggap langkah berani. Namun bagi kalangan pengamat, video itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: mengapa aktivitas galian C ilegal bisa berlangsung lama tanpa penindakan serius, dan baru menjadi isu besar setelah pejabat turun langsung dan viral?
Sejumlah warga Nongsa menyebut aktivitas penambangan pasir ilegal bukan cerita baru. Truk-truk pengangkut material disebut kerap melintas, meninggalkan debu tebal, merusak jalan, hingga memicu keluhan warga.
“Kalau sekarang baru heboh, pertanyaannya kenapa dulu bisa dibiarkan?” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ilegal tersebut bukan sekadar “aksi oknum kecil”, melainkan berpotensi terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Seorang praktisi hukum di Batam Dr Irpan Husein Lubis, SH., MH menilai tindakan penertiban tambang ilegal memang seharusnya dilakukan. Namun ia menegaskan, persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan narasi yang dapat dianggap menyudutkan kelompok tertentu.
“Tambang ilegal itu jelas melanggar aturan, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan. Tapi yang harus dihajar adalah perbuatannya, bukan identitas sosial orangnya,” tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, ucapan pejabat publik bukan hanya sekadar kata-kata biasa. Dalam konteks sosial Batam yang dihuni berbagai suku dan daerah, bahasa yang mengandung generalisasi bisa berubah menjadi bom waktu konflik horizontal.
“Kalimat pemimpin bisa membentuk opini publik. Kalau ada kesan mengaitkan pendatang dengan kriminalitas, itu berbahaya. Bisa memicu stigma, kebencian sosial, bahkan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia menegaskan, pejabat seharusnya menggunakan narasi yang tepat: menekankan bahwa siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak, tanpa melihat asal-usul.
Dalam perdebatan yang berkembang, isu pendatang dan kriminalitas kembali muncul ke permukaan. Sebagian masyarakat menilai Batam kini semakin sesak, kompetisi kerja semakin brutal, dan warga lokal terdesak di rumah sendiri.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 190 ribu pekerja di Batam tercatat ber-KTP luar daerah, sedangkan pekerja ber-KTP Batam hanya sekitar 170 ribu orang.
Namun, praktisi hukum mengingatkan, angka dan fakta sosial semacam itu harus disikapi melalui kebijakan konkret, bukan melalui kalimat emosional yang berpotensi menyulut permusuhan.
“Kalau masalahnya lapangan kerja, itu harus diselesaikan lewat regulasi ketenagakerjaan dan pengawasan perusahaan. Kalau masalahnya kependudukan, itu melalui sistem administrasi yang tegas. Tapi jangan jadikan pendatang kambing hitam,” ujarnya.
Di tengah badai kritik, Li Claudia Chandra akhirnya memberikan klarifikasi di hadapan ratusan buruh saat peringatan May Day di Dataran Welcome To Batam (WTB), Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan sidak yang dilakukan bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan untuk menyelamatkan Batam dari kerusakan akibat praktik ilegal.
“Kami lagi benahin Batam, supaya tidak terjadi kerusakan,” tegasnya.
Li Claudia menyebut tambang ilegal berpotensi merusak jalan dan membuat aspal amblas. Ia bahkan menyinggung soal estetika lingkungan, termasuk tanaman bougenville yang bisa rusak bila aktivitas ilegal dibiarkan.
“Yang rugi kan kita nanti kalau rusak,” ujarnya.
Polemik ini semakin liar di media sosial. Bukan hanya soal bahasa, tapi juga soal substansi: apakah tambang pasir ilegal ini berjalan sendiri atau ada pihak kuat di belakangnya?
Warga menuntut penindakan tidak berhenti pada operator lapangan. Publik mendesak aparat menelusuri siapa pemilik lahan, siapa pemodal, siapa yang mengatur distribusi material dan siapa yang selama ini “menutup mata”.
Praktisi hukum menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbol viral.
“Kalau memang ingin serius, jangan cuma marah di lokasi. Harus ada proses hukum. Tangkap pelaku, bongkar jaringan, dan buka siapa yang diuntungkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi citra kepemimpinan Li Claudia. Di satu sisi, publik membutuhkan pemimpin yang berani turun ke lapangan. Namun di sisi lain, gaya komunikasi yang keras berisiko menciptakan narasi populis yang mengorbankan harmoni sosial.
Batam bukan kota homogen. Batam dibangun oleh keberagaman. Ketika pejabat publik berbicara, yang dipertaruhkan bukan hanya citra pribadi, tetapi stabilitas sosial kota industri yang menjadi rumah bagi ratusan ribu penduduk lintas daerah.
Dan kini publik menunggu: apakah polemik ini hanya akan menjadi drama viral, atau menjadi pintu masuk membongkar praktik ilegal yang selama ini diduga “kebal hukum”.
KG/red












