PT Telin Mulai Garap SKKL Nongsa-Changi, Proyek Strategis Nasional untuk Digitalisasi

BATAM – PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) secara resmi telah mengantongi izin untuk melaksanakan pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Nongsa-Changi Cable (NCC). Proyek strategis yang membentang sepanjang kurang lebih 19,33 kilometer di perairan laut Kepri ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan jaringan telekomunikasi yang terus meningkat serta memperkuat konektivitas internasional di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pemberian izin ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 1.598/AL.824/DJPL yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2026. Dalam pelaksanaannya, proyek ini wajib mematuhi ketentuan teknis pemendaman kabel berdasarkan hasil Analisa Risiko (Risk Assessment) untuk memastikan keamanan instalasi di berbagai kedalaman perairan.

Menanggapi dimulainya proyek ini, PT Maju Makmur Mandiri selaku rekanan PT Telin, melalui Humasnya Farizal, menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Ia juga mengajak masyarakat nelayan yang berada di sekitar area terdampak untuk turut serta menyukseskan proyek yang menjadi bagian dari pembangunan strategis nasional ini.

Terkait isu sosial di lapangan, Farizal menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menyalurkan kompensasi kepada masyarakat nelayan yang terdampak. Penyaluran tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ranting Nongsa maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB), dengan besaran nominal yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

“Perlu digarisbawahi bahwa prioritas dana kompensasi hanya kepada masyarakat yang benar-benar terdampak langsung,” tegas Farizal.

Sesuai dengan ketentuan izin yang berlaku, PT Telin diwajibkan untuk menjalankan pengamanan dan keselamatan pelayaran di sekitar lokasi proyek, melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait termasuk Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan melaporkan setiap perkembangan pembangunan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Proyek ini memiliki jangka waktu pemanfaatan selama 25 tahun dan PT Telin bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang timbul selama pelaksanaan kegiatan maupun keberadaan kabel tersebut. KG/R