15/09/2026
IMG-20260915-WA0061

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, meraih nilai 96 dengan kategori Istimewa dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi, Selasa (15/9/2026).

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas terus menunjukkan hasil di Kabupaten Natuna.

Cen Sui Lan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Desa Sepempang bersama masyarakat hingga mampu meningkatkan capaian penilaian secara signifikan.

Sebelumnya, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aris Dedi Arham menyampaikan bahwa nilai terakhir yang diterima Desa Sepempang berada di angka 80. Sementara itu, untuk memenuhi kriteria Desa Antikorupsi, capaian nilai yang harus diraih berada di atas 90.

Melalui proses penilaian dan evaluasi terhadap berbagai indikator, Desa Sepempang berhasil meningkatkan nilainya menjadi 96 dan masuk kategori Istimewa.

Bagi Cen Sui Lan, capaian tersebut bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Cen Sui Lan juga mendorong agar predikat yang diraih Desa Sepempang dapat dipertahankan melalui konsistensi dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, serta melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa.

Keberhasilan tersebut diharapkan tidak berhenti di Desa Sepempang. Cen Sui Lan ingin capaian itu menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Natuna untuk terus membangun sistem pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Hasil penilaian Desa Percontohan Antikorupsi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa Sepempang, Solihin, yang didampingi Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik SE.

Jarmin turut menyampaikan kebanggaannya atas capaian Desa Sepempang. Ia menilai nilai 96 merupakan hasil kerja keras, kekompakan, dan komitmen perangkat desa bersama masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah mengikuti kegiatan penilaian dari pagi sampai sore bersama Tim Penilai, Desa Sepempang berhasil meraih nilai 96 dengan kategori Istimewa,” ujar Jarmin.

Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan desa.

Penilaian Desa Antikorupsi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Pemerintah Kabupaten Natuna, Inspektorat Kabupaten Natuna, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna di bawah kepemimpinan Cen Sui Lan, capaian Desa Sepempang menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik hingga ke tingkat desa. (KG/IK)