Batam – Direktorat Pengamanan (Ditpam BP Batam) Turunkan personil Ditpam untuk hentikan aktivitas perencanaan penggunaan dan pendirian bangunan di ROW jalan Gajah Mada, Sekupang – Kota Batam.
Right of Way (ROW) Merupakan bagian jalan yang meliputi ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan yang merupakan aset Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Tindakan tersebut dilakukan Ditpam berdasarkan adanya laporan Dugaan perencanaan penggunaan ROW jalan tanpa izin oleh sekelompok orang, Selasa 7 Oktober 2025
Salah satu petugas Ditpam menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk respon positif Ditpam BP Batam terhadap aktivitas aktivitas liar.
” Intinya agar semua masyarakat maupun individu tertentu tidak boleh mendirikan bangunan apapun di ROW jalan jika tidak memiliki izin lengkap dan jelas ” Ujar Petugas
Beliau juga mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas apapun khususnya di ROW jalan karena berpotensi mengganggu kelancaran akses pengendara sehingga menimbulkan macet.
Untuk saat ini diketahui setelah turunnya personil Ditpam BP Batam kelokasi, Seluruh aktivitas perencanaan penggunaan ROW jalan Gajah Mada telah di hentikan sepenuhnya.(R)
You must be logged in to post a comment.