Bupati Karimun, Iskandarsyah menyerahkan rancangan KUA dan PPAS tahun 2027 kepada Pimpinan DPRD Karimun. (Foto: jos)
KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun meminta pemerintah daerah menyusun target pendapatan dan belanja dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis dan berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Selain target pendapatan, DPRD turut menyoroti persoalan tunda bayar yang dinilai perlu diselesaikan secara bertahap agar kondisi keuangan daerah kembali sehat.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Karimun terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (31/7/2026).

Menurut Adi, penyusunan anggaran tahun 2027 harus mengacu pada kemampuan riil keuangan daerah. Sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga dinilai penting agar program pembangunan dapat direalisasikan sesuai kemampuan anggaran.
DPRD Karimun meminta target pendapatan tidak disusun terlalu optimistis, tetapi berdasarkan capaian atau realisasi pendapatan tahun berjalan.

“Target pendapatan harus melihat capaian riil tahun berjalan. Jangan sampai target terlalu tinggi, sementara kemampuan untuk merealisasikannya tidak sesuai,” menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan anggaran.
Legislatif juga mengingatkan agar postur belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Pemerintah daerah diminta tidak menaikkan proyeksi pendapatan hanya untuk menopang belanja yang belum tentu dapat direalisasikan.

Selain target pendapatan dan belanja, persoalan tunda bayar menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Adi mendorong pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban tersebut secara konsisten dan bertahap sehingga kondisi keuangan daerah dapat semakin sehat dan tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan.

“Kami sepakat dengan prioritas pembangunan yang telah disampaikan pemerintah daerah. Namun, kami berharap persoalan tunda bayar dapat diselesaikan sedikit demi sedikit sehingga kondisi keuangan daerah semakin membaik dan program pembangunan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat,” kata Adi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan tema pembangunan 2027, yakni “Pengembangan Potensi Perekonomian yang Didukung dengan Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing Menuju Karimun yang Maju, Sejahtera dan Berbudaya”.

Pemkab Karimun menetapkan empat prioritas pembangunan, meliputi pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah, pengembangan perekonomian daerah melalui sektor unggulan yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.406.673.895.779. Angka tersebut meningkat dibandingkan target APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp1,12 triliun.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.404.673.895.779. Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah program prioritas, termasuk reformasi birokrasi, investasi, pembangunan infrastruktur dan pelestarian budaya.

Dari proyeksi tersebut, terdapat surplus sebesar Rp2 miliar. Surplus tersebut direncanakan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
Pemkab Karimun juga tidak menganggarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam rancangan KUA-PPAS 2027. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan tercatat nihil.

DPRD Karimun memastikan tetap mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah, khususnya program yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
Namun, legislatif meminta setiap program dan kebijakan anggaran tetap disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal. KG/jos
