NATUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menghentikan penuntutan perkara pidana penadahan atas nama Jumiati binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan ditetapkan sah melalui Penetapan Pengadilan Negeri Natuna Nomor 6/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 22 Juni 2026.
Prosesi penghentian penuntutan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL, Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu Natuna, tokoh agama, serta pihak korban dan tersangka beserta keluarga.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Kabupaten Natuna.
Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti dalam sambutan memberikan apresiasi kepada korban, Ahmad Sapuari, yang telah memberikan maaf secara tulus kepada tersangka tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
“Kejujuran itu sangat mahal harganya. Kami mengingatkan kepada tersangka agar senantiasa bersyukur atas kebesaran hati korban dan menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk berubah menjadi pribadi yang lebih jujur di masa mendatang,” ujar Diah.
Sementara itu, Bupati Natuna, Cen Sui Lan turut mengapresiasi keberhasilan Kejari Natuna dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
Kasus tersebut bermula pada awal Maret 2026 ketika tersangka diminta membantu menggadaikan sejumlah perhiasan emas di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Sedanau oleh Dhonnie Sartika, yang perkaranya diproses secara terpisah. Dalam prosesnya, tersangka tidak mengetahui bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian milik Ahmad Sapuari.
Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat keadilan restoratif terpenuhi. Tersangka telah mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas telah dikembalikan kepada korban sehingga kerugian yang dialami dapat dipulihkan sepenuhnya. Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga berada di bawah lima tahun penjara, sehingga memenuhi ketentuan formal penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat,” kata Erwin.
Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), status hukum tersangka resmi dipulihkan dan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta responsif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna. (KG/IK)











