Pengerukan Dan Transfer Material Tanah Dikawasan PT.Wasco Diduga Berlangsung Tanpa Mengantongi Ijin ‎

Batam, – Aktivitas kegiatan cut and fill dan transfer material tanah di kawasan PT. Wasco hingga kini masih menjadi fokus perhatian, pasalnya kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa melengkapi ijin resmi dari instansi pemerintah.

Kegiatan tersebut berlokasi di area kawasan PT. Wasco Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

‎Saat dikonfirmasi, Jefry Felix selaku pimpinan subkontraktor, secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait ada atau tidaknya dokumen ijin kegiatan yang sedang dikerjakan dalam area PT Wasco. Beliau menjelaskan masih perlu waktu untuk melakukan pengecekan internal serta berkoordinasi langsung dengan pihak PT Wasco.

‎“Saya belum bisa menjelaskan soal perizinannya. Saya minta waktu sampai hari Selasa, untuk mengonfirmasi langsung ke pihak PT Wasco terkait izin pematangan lahan tersebut,” ujar Jefry Felix kepada awak media.

‎Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas pematangan lahan berskala besar tersebut sebelumnya telah berjalan masif dengan menggunakan alat berat serta puluhan unit lori telah melakukan transfer material tanah ke berbagai lokasi.

Mirisnya, pihak pelaksana kegiatan mengaku bahwa tidak mengetahui seperti apa ijin kegiatan tersebut, namun tetap melakukan kegiatan setiap hari tanpa menghiraukan dampak dan perijinannya.

‎“ Dari PT Wasco juga disampaikan, tanah hasil potongan mau dibuang ke mana saja, itu terserah, ” Ujarnya

‎Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, Baik dari BP Batam maupun instansi lainnya.

‎Perlu diketahui, Bahwa setiap aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

‎Hingga kini aktivitas kegiatan di area kawasan PT. Wasco masih terus berjalan tanpa adanya penindakan maupun peninjauan dari dinas dinas yang berkaitan.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum, maupun instansi pengawas dari BP Batam, diharapkan agar segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait ijin kegiatan tersebut.

‎” Mencakup aspek perizinan, dokumen lingkungan, hingga alur pembuangan material tanah hasil cut and fill ”

‎Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Wasco serta informasi aktual dari BP Batam terkait ijin kegiatan aktivitas tersebut.