30/09/2026
IMG_20260930_131447

Batam, – Kasus kecelakaan maut di Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, yang menewaskan Hasan Basri (69), memasuki babak baru. PT PLN Batam membantah pipa setinggi 25 cm yang diduga menjadi penyebab kecelakaan merupakan bagian dari infrastrukturnya.

Hasan meninggal dunia di RS Budi Kemuliaan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, setelah menjalani operasi bedah saraf akibat menghantam benda yang menancap di bahu jalan proyek pelebaran, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya keluarga korban menyebut benda tersebut sebagai bekas pipa gardu PLN lama yang tidak dipotong rata saat gardu dipindahkan akibat pelebaran jalan.

Namun pihak PLN Batam membantah atas kepemilikan pipa tersebut melalui klarifikasi resmi pada Rabu, (30/9/2026). Rahmat Furqon selaku assistant manager komunikasi memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan infrastruktur PLN Batam.

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan infrastruktur PLN Batam pada kejadian tersebut. PLN Batam menyalurkan tenaga listrik melalui jaringan kabel, baik jaringan udara menggunakan tiang maupun kabel bawah tanah. Dalam sistem distribusi tersebut, PLN Batam tidak menggunakan pipa sebagai sarana penyaluran listrik. Karena itu pipa di bahu jalan tersebut bukan bagian dari jaringan distribusi PLN Batam,” tegas Rahmat Furqon

Beliau juga menerangkan bahwa timnya telah melakukan survei langsung ke lokasi. Dan menyimpulkan bahwa kabel-kabel di sekitar lokasi bukan kabel listrik maupun aset PLN Batam, diduga merupakan kabel fiber optik.

“Terkait informasi pemindahan gardu akibat pelebaran jalan, kami tegaskan tidak terdapat pekerjaan pemindahan gardu PLN Batam di lokasi tersebut. Infrastruktur PLN Batam di sekitar lokasi berupa trafo di atas tiang, sehingga tidak ada gardu maupun jaringan PLN Batam di permukaan tanah pada titik yang dimaksud,” lanjutnya.

PLN Batam menyatakan terbuka berkoordinasi dengan perangkat lingkungan, keluarga korban, pemerintah, dan pihak terkait.

Terlepas dari bantahan tersebut, pihak keluarga korban tetap meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pemilik pipa dan pihak yang lalai. Pasalnya, pipa tersebut dibiarkan menonjol tanpa rambu peringatan dan penerangan jalan di lokasi tidak menyala saat kejadian.

“Siapapun pemiliknya, kelalaian ini telah menghilangkan nyawa. Kami minta aparat penegak hukum selidiki siapa kontraktor dan pemilik pipanya,” ujar Melati, anak angkat korban.

Keluarga juga menyoroti pipa tersebut baru dipotong seseorang pada subuh setelah kejadian, namun lubangnya tidak ditutup rapi.

UU No. 22/2009 tentang LLAJ Pasal 24 dan 28: Penyelenggara jalan dan pelaksana proyek wajib memberi tanda pada kondisi jalan yang membahayakan. Kelalaian hingga menewaskan dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta.

UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan di area kerja konstruksi.

KUHP Baru (UU No. 1/2023) Pasal 474: Kelalaian menyebabkan kematian dipidana hingga 5 tahun.

KUH Perdata Pasal 1365-1366: Keluarga berhak gugat ganti rugi terhadap pihak yang terbukti lalai, siapapun pemilik pipanya.