MINAHASA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Papakelan, Tondano Timur, pada Agustus 2025, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan akan segera dilanjutkan ke gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Izakh Reinhard Palar, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Kanit I Pidana Umum (Jatanras) Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, S.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentu saja kasus ini berproses sesuai mekanisme penyidikan. Dengan posisi saat ini di tahap penyidikan, kami akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan rampung, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan pemberkasan,” ujar Aiptu Endro Purnomo, S.H.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga integritas proses penegakan hukum di wilayah Polres Minahasa.
Sementara itu, Ketua DPW Relawan Perempuan dan Anak Indonesia, ( RPA INDONESIA ) SULUT .. Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP, yang turut mengawal kasus ini bersama keluarga korban, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Satreskrim Polres Minahasa.
Ia menyatakan bahwa keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, objektif, dan tanpa hambatan yang dapat memperlambat penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi progres yang telah disampaikan melalui SP2HP. Kami mendukung penuh kinerja Polres Minahasa dan berharap penetapan tersangka segera dilakukan. Fokus kami adalah keadilan bagi korban, dan kami ingin proses ini berjalan tuntas serta objektif,” tegas Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi. Masyarakat kini menantikan hasil gelar perkara yang akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut.











