ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil.
Kejadian tersebut berlangsung pada Juli hingga Desember 2024 dan terungkap pada awal Januari 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka DD sudah kami amankan dan saat ini tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Alfajri.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2024, saat tersangka dan korban, yang masih berstatus pacaran, mulai melakukan hubungan intim di tiga lokasi yang berbeda.
Kejadian ini baru terungkap pada tanggal 8 Januari 2025, saat korban, yang tengah hamil, memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Merasa kaget dan tidak terima, ibu korban langsung mendatangi keluarga almarhum suaminya untuk menyampaikan bahwa anaknya telah hamil dan pelaku dari perbuatan tersebut adalah tersangka DD.
Pada tanggal 10 Januari 2025, ibu korban bersama keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, tersangka DD akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Kepulauan Anambas akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. (KG/Andi)