NATUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (10/3/2025). Dua tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH menjelaskan, kasus pertama terungkap sekitar pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan.
“Tersangka ZA (30), seorang karyawan honorer asal Kelurahan Ranai Kota, ditangkap saat berada di dalam mobil Nissan Livina warna silver,” ujar Iptu Walter.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam berisi empat plastik klip bening yang diduga sabu dengan berat total 0,71 gram, satu sendok sabu dan satu unit ponsel.
Berselang beberapa jam kemudian, hasil pengembangan dari penangkapan ZA mengarah ke tersangka lain berinisial WW (40) seorang pegawai negeri sipil. WW diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Ranai Kota.
“Barang bukti yang diamankan dari WW berupa satu bungkus rokok berisi dua klip plastik berisi sabu seberat 0,32 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. (KG/IK)