Temui Massa Aksi, Marzuki Tegaskan Aspirasi Nelayan Numbing Akan Diperjuangkan hingga ke Pusat

TANJUNGPINANG – Ratusan nelayan dan warga Desa Numbing, Kabupaten Bintan, kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Aksi tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan masyarakat untuk menuntut kejelasan terkait aktivitas pengerukan pasir laut yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir di wilayah perairan mereka.

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas sedimentasi yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan setempat.

Perwakilan masyarakat Desa Numbing, Cindy menegaskan bahwa warga telah berulang kali meminta agar aktivitas pengerukan dihentikan. Menurutnya, alasan perusahaan yang menyebut kegiatan tersebut hanya untuk mengecek potensi kandungan pasir laut tidak lagi dapat diterima oleh masyarakat.

“Kami sejak awal datang ke DPRD untuk mencari solusi melalui mediasi. Namun hingga hari ini kapal perusahaan masih beroperasi. Kami membutuhkan penjelasan dan sikap yang tegas,” ujar Cindy saat menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi.

Aksi penyampaian aspirasi kali ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua DPRD Kepulauan Riau maupun unsur pimpinan dewan lainnya. Meski demikian, anggota DPRD Kepri, Marzuki, hadir menemui massa dan menyampaikan respons atas tuntutan masyarakat.

Di hadapan para nelayan, Marzuki menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kepri saat ini sedang menjalankan tugas di Kota Batam. Namun, ia memastikan bahwa aspirasi masyarakat Desa Numbing telah menjadi perhatian DPRD.

Marzuki menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kepri telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan masyarakat Desa Numbing pada Kamis, 4 Juni 2026, guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Ketua DPRD memang sedang berada di luar Tanjungpinang. Namun beliau telah menyampaikan bahwa pada Kamis, 4 Juni 2026, akan duduk bersama masyarakat Numbing untuk membahas persoalan ini secara langsung,” kata Marzuki.

Dalam kesempatan itu, Marzuki juga menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan aktivitas sedimentasi pasir laut berada di pemerintah pusat, sehingga DPRD Kepri maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut secara langsung.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen DPRD Kepri untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami di DPRD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat. Aspirasi masyarakat Numbing akan kami sampaikan dan perjuangkan sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Janji DPRD Kepri untuk memfasilitasi pertemuan pada 4 Juni mendatang kini menjadi harapan baru bagi masyarakat dan nelayan Desa Numbing. Mereka berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian terkait aktivitas pengerukan pasir laut yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pesisir. (KG/IK)