Bea Cukai Batam Berhasil Amankan Ratusan Handphone  Di Bandara Hang Nadim 

Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon
penumpang pesawat Super Air Jet yang kedapatan membawa 100 (seratus) handphone bekas
ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.
Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.
“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa
akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan
penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno
Hatta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan
kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga
dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT,
membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko
souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap
penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP
dengan merk iPhone,” tambah Zaky.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas
koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada
masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai
Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan
oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya
pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut
kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102
huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(R.T/Humas)