Cut and Fill di Jalan Hang Kesturi Tuai Sorotan, ” Pengguna Jalan Minta Dam Truk Pengangkut Tanah Dikandangkan “

BATAM – Aktivitas kegiatan cut and fill di Jalan Hang Kesturi Kabil menimbulkan keresahan bagi masyarakat, tumpukan tanah lumpur dan gumpalan debu disepanjang ruas jalan menjadi keluhan utama para pengguna Jalan Hang Kesturi Kabil, Kecamatan Nongsa – Batam.

Aktivitas tersebut berlokasi tidak jauh dari Kawasan Taiwan International Industrial Estate, menurut informasi kegiatan ini sudah berjalan cukup lama beroperasi, namun sangat disayangkan tumpukan lumpur dan gumpalan debu di sepanjang ruas jalan menjadi sorotan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Doni salah satu pengguna jalan yang kesehariannya melintasi jalan Hang Kesturi turut menyuarakan keluhannya, beliau menyampaikan bahwa aktivitas cut and fill tersebut telah merugikan bagi pengguna jalan selama ini.

” Dam Truk pengangkut tanah yang melintasi jalan raya selalu meninggalkan jejak lumpur di ruas jalan, sehingga menimbulkan gumpalan debu yang dapat mengganggu kenyamanan saat berkendara ” Ujarnya

Menurutnya, situasi tersebut mencerminkan minimnya tanggung jawab dari pihak pelaksana kegiatan tersebut, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum dari instansi maupun pejabat berwenang atas dampak lingkungan, selain itu beliau juga mendesak agar aparat dan pejabat berwenang segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

” Sudah seharusnya Dam Truk tersebut dikandangkan agar ada epek jera bagi pelaku kegiatan, agar pihak penanggung jawab proyek membersihkan tumpukan lumpur tersebut, yang sudah mengganggu kenyamanan pengendara dan dapat membahayakan keselamatan ” Tutup Doni pada Jum’at 17 Oktober 2025

Hasil pantauan langsung di lapangan, Terdapat tiga unit excavator yang aktif melakukan pengerukan di lahan tersebut serta puluhan dam truk pengangkut yang mengantri bergantian membawa hasil kerukan, selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan papan informasi legalitas kegiatan, sebagaimana yang lazim digunakan pada proyek resmi yang taat aturan. Minimnya informasi terkait kegiatan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan berjalan di luar prosedur dan berpotensi ilegal, mengabaikan aspek transparansi yang menjadi kewajiban setiap kegiatan berskala besar di ruang terbuka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber di lapangan, Tanah hasil kegiatan cut and fill tersebut diduga kuat didistribusikan untuk penimbunan di kawasan Jalan Pantai Indah Tanjung Uma –Tanjung Teritip, Kecamatan Lubuk Baja, Lokasi tersebut mencakup wilayah pesisir termasuk bibir pantai dan ekosistem mangrove yang letaknya tak jauh dari SMA Negeri 12 Tanjung Teritip.

Praktik ini tentunya memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat, karena sagat berpotensi merusak kawasan lindung pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting, aktivitas tersebut diduga mengabaikan ketentuan konservasi lingkungan dan melanggar regulasi tata ruang serta perlindungan ekosistem mangrove yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, material tanah yang diduga didistribusikan tanpa kelengkapan dokumen perizinan, semakin memperkuat indikasi pelanggaran, sikap tertutup para pekerja dan sopir dam truk yang enggan memberikan keterangan menciptakan kesan kuat adanya upaya menutupi aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin.

Terkait aktivitas mencurigakan tersebut, awak media telah mengajukan permohonan informasi resmi pada pihak BP Batam pada Jumat (17/10/2025). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan maraknya praktik ilegal yang kian meresahkan dan merugikan masyarakat Kota Batam.

Diharapkan BP Batam, Dirkrimsus Polda Kepri, DLH Kota Batam tidak bersikap pasif dan segera turun ke lokasi menindaklanjuti temuan tersebut demi memastikan seluruh kegiatan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pasal 36 ayat (1)” mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki “izin lingkungan”. Sementara itu, “Pasal 109” menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan “pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun”, serta denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas “cut and fill” atau penimbunan di kawasan hutan lindung secara tegas diwajibkan melalui kajian AMDAL yang komprehensif, serta mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketentuan ini menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi ekologis kawasan lindung harus berada di bawah pengawasan ketat dan proses legal yang transparan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak pengelola kegiatan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi, Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam menjalankan kegiatan aktivitas cut and fill tersebut.(R)