PEKANBARU – Terkait laporan Ermawati di Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/272/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 20 Juli 2023 dengan surat pelimpahan dari Polda Riau Nomor : B/2187/VII/RES.1.11/2023/ Direskrimum tanggal 31 Juli 2023 perintah penyelidikan Nomor : sp.Lidik/1018 /VIII/RES.1.2/2023/RES, tanggal/ Agustus 2023, kuasa hukum Ermawati Raja Hambali, SH,.MH & Partner mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diminta penyidik ke kliennya.
“Setelah klien kami Ermawati binti M.Nasir dimintai keterangannya oleh penyidik Polresta Pekanbaru minggu lalu, kemudian Polresta Pekanbaru meminta menghadirkan saksi ibu kandung Ermawati yaitu Nurlela yang berusia 76 tahun,”kata Raja Hambali kepada awak media, Kamis (24/8/2023)
Dari hasil keterangan yang diberikan dalam BAP tersebut mengungkap fakta krusial menyangkut hubungan Nurlela dengan M. Nasir (alm) yang merupakan suami isteri. Nurlela merupakan istri pertama alm. M. Nasir yang menikah pada tahun 1961 lalu. Nurlela juga mengetahui ada tanah garapan alm. M. Nasir seluas 20 Ha yang sudah digarap sejak awal pernikahannya, tapi dia tidak pernah melihat surat-suratnya.
“Ibu Nurlela juga mengetahui sebagian tanah warisan telah dijual oleh Ilas Novera dan dia tidak pernah mendapatkan bagian sepeserpun, dia juga tidak tahu kepada siapa tanah tersebut dijual,” tutur Raja Hambali, SH,.MH
“Secara kebenaran materil dari BAP itu mengungkapkan Nurlela mempunyai hak waris yang dalam agama islam digolongkan sebagai Ahli Waris Zawil Furudh (golongan utama) terhadap tanah warisan Alm. M. Nasir, bahkan dia memiliki legal standing yang kuat untuk mebuat laporan polisi lagi terhadap hak warisnya yang terkesan dianulir oleh gerombolan mafia tanah, dan itu kami selaku advokat mulai saat ini akan menganalisa langkah langkah hukum,” tegas Raja Hambali.
Diakhir pertanyaan Nurlela menambahkan keterangannya kepada penyidik agar tanah warisan yang telah dijual dapat kembalikan lagi.
“Terimakasih kepada bundo yang telah bersedia hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan membantu penyelidikan dalam perkara ini,”ungkap Penyidik.
Penyidik merasa simpati kepada Nurlela yang telah berusia lanjut namun tetap bersedia memenuhi panggilan penyidik dengan naik tangga sampai ke lantai 3 Polresta Pekanbaru di ruang Tahbang.
Sementara itu, Feri Arisandi, SH mengatakan selalu membuka diri atas nama klien, tapi proses hukum tetap harus dilalui.
Mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung No. 514K/Pid/2023, tanggal 25 Mei 2023, Mahkamah Agung berpendapat salah satunya menyatakan perbuatan Ermawati/terdakwa dalam perkara tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai orang yang memiliki hak dan berupaya mempertahankan haknya diatas tanah yang telah dijual oleh Ilas Novera kepada PT. CDL karena belum adanya pembagian warisan secara sah sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat diberikan kepada Ermawati.
Disisi lain, untuk mengetahui perkembangan kasus ini lebih jauh, penyidik meminta awak media untuk konfirmasi kepada pimpinannya.
“Kalau mau konfirmasi hubungi pimpinan kami, Kasat Reskrim,”ujar penyidik melalui whatsapp pada awak media ketika mengkonfirmasi beberapa pertanyaan.
Sampai berita ini terbit, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. (kg/ ir)