DPRD Batam Gesa Pembahasan Ranperda RTRW dan RPJPD

Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono. (Foto: melayupedia)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bakal menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam 2021-2041.

Perda ini menjadi landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan, dengan mempertimbangkan perkembangan Batam terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi.

Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa Perda RTRW ini merupakan landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan.

“Perda RTRW ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan Batam yang luar biasa, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi,” ujar Djoko, Senin (1/7/2024).

Djoko menambahkan, Batam memiliki status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadikannya magnet bagi para investor. Hal ini tentu berimbas pada pertambahan penduduk dan kebutuhan ruang yang semakin tinggi.

“Kota Batam ini perkembangan terutama dari jumlah penduduk dan sektor investasi selalu meningkat jika dibandingkan dengan daerah lainnya karena Batam memiliki KEK. Kemungkinan pula perda yang sudah disahkan untuk 2021-2026 itu dibutuhkan revisi jika membutuhkan penyesuaian,” terangnya.

Oleh karena itu, Perda RTRW ini disusun dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan dan kebutuhan di masa depan.

“Jika dalam perjalanannya Perda RTRW ini membutuhkan penyesuaian, maka dapat dilakukan revisi,” jelas Djoko.

Saat ini, DPRD Batam juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selaras dengan Perda RTRW. RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi calon walikota (cawako) dalam Pilkada 2024. Djoko menargetkan pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat selesai pada Agustus 2024.

“Dengan Perda RTRW dan RPJPD yang baru, Batam siap menyambut masa depan yang lebih gemilang,” pungkasnya. KG/red

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading