Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (14/9/2026). (Foto: andi)
ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi tekanan fiskal cukup berat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penerimaan daerah dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan turun sekitar 12 persen atau Rp103,87 miliar dibandingkan APBD induk 2026.
Kondisi tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas, Kecamatan Siantan, Senin (14/9/2026).
Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Ini merupakan penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kondisi aktual daerah,” tegas Aneng.
Dalam rancangan perubahan APBD, penerimaan daerah diproyeksikan sebesar Rp736,36 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sekitar 19 persen menjadi Rp43,09 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp688,79 miliar atau turun sekitar 7 persen.
Komposisi tersebut memperlihatkan ruang fiskal Anambas masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Lebih dari 90 persen pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer.
Menghadapi kondisi itu, Aneng meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi bekerja dengan pola pengelolaan anggaran yang biasa. Optimalisasi potensi pendapatan daerah harus menjadi perhatian bersama.
“Dalam kondisi seperti ini, kita harus bekerja lebih keras meningkatkan PAD dan memastikan potensi pendapatan daerah benar-benar dioptimalkan,” ujarnya.
Dari sisi belanja, belanja operasi dialokasikan Rp641,33 miliar atau turun 9 persen. Belanja modal menjadi Rp24,59 miliar, turun sekitar 35 persen. Sementara belanja tidak terduga dialokasikan Rp1 miliar dan belanja transfer Rp69,43 miliar atau turun 25 persen.
Aneng menegaskan efisiensi tidak boleh diterjemahkan sebatas pemangkasan anggaran. Setiap belanja harus memiliki alasan yang jelas, prioritas yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Efisiensi bukan semata-mata mengurangi belanja, tetapi memastikan setiap sumber daya dialokasikan pada kebutuhan yang paling penting dan memberikan dampak nyata,” katanya.
Di tengah keterbatasan fiskal, Aneng juga meminta penyesuaian anggaran tidak terus dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap membutuhkan dukungan aparatur.
“Penyelesaian tekanan fiskal tidak boleh dilakukan dengan terus-menerus membebankan penyesuaian kepada ASN. ASN merupakan bagian penting dalam menjaga pemerintahan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai pembangunan strategis dengan kebutuhan pembiayaan besar tidak seluruhnya dapat ditopang APBD. Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan APBN.
Menurut Aneng, ruang fiskal yang semakin terbatas menuntut pemerintah lebih berani menetapkan skala prioritas. Program yang tidak mendesak dan minim dampak terhadap masyarakat harus dievaluasi.
“Kita tidak sedang berlomba menghabiskan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Aneng.
Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, memenuhi belanja wajib dan mengikat, menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah serta mempertahankan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Aneng berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan tetap membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tekanan fiskal. (KG/Andi)
