NATUNA – Operasi Antik Seligi 2024 yang diselenggarakan Polres Natuna selama 14 hari mulai tanggal 20 Maret s/d 02 Arpil 2024 berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana narkoba. Kedua tersangka diamankan pada hari Rabu 20 Maret 2024 di daerah Air Tawak, Kelurahan Ranai Darat.
Pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2024 sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial A (42 Tahun) pekerjaaan PNS dan DR (32 Tahun) pekerjaan buruh harian lepas.
Barang bukti Narkoba yang diamankan yaitu 1 (Satu) Bungkus Paket/Plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.17 (Nol Koma Tujuh Belas ) Gram.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, SH mengatakan wilayah Natuna rentan peredaran narkoba karena wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara lain.
“Ke depan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” ungkapnya.
Dengan diadakannya operasi ini, Ia berharap dapat menciptakan kondisi yang aman dan memberikan kontribusi dalam menjaga ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Kami berharap dapat mengungkap target Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah hukum Polres Natuna,” tutup Iptu Walter Pandapotan Nainggolan, SH. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.