Proyek Jalan Arung Hijau Diperpanjang 50 Hari

ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Proyek rekonstruksi jalan Arung Hijau yang semula dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024, tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Meskipun demikian, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kalender guna menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Amiruddin, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRPRKP Anambas yang juga menjabat sebagai PPK proyek, menjelaskan bahwa penambahan waktu diberikan dengan mempertimbangkan azas manfaat. “Kami memberikan kesempatan tambahan waktu selama 50 hari kalender dengan denda 1 per mil dari nilai kontrak. Pertimbangan utama kami adalah azas manfaat dari proyek ini,” ungkap Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Proyek rekonstruksi jalan Arung Hijau memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8.167.661.150 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024. Meskipun masa pengerjaan sudah berakhir pada 31 Desember 2024, Amiruddin optimis bahwa proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dalam waktu tambahan yang diberikan.

Saat ini, progres pengerjaan proyek telah mencapai 65 persen, dengan pekerjaan yang tersisa hanya mencakup bahu jalan dan pemasangan marka jalan. Amiruddin menyatakan keyakinannya bahwa proyek tersebut akan selesai sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.

“Kami yakin sebelum masa penambahan waktu berakhir, proyek jalan Arung Hijau akan selesai. Kami akan terus memantau dan memastikan pekerjaan ini diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (KG/Andi)