27/08/2026
IMG-20260827-WA0013

NATUNA – Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna menggagalkan masuknya tiga unit truk bermuatan sembako yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 yang melayani rute Tanjung Uban–Natuna. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Quick Response Lanal Ranai terkait dugaan masuknya komoditas tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP. menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen membantu instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Natuna.

“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Ranai berkoordinasi dengan Kabid Disperindag Natuna dan Kepala Satpel BKHIT Natuna. Dalam koordinasi tersebut dijelaskan bahwa sejumlah komoditas, khususnya umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih, wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi kemudian dipimpin Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (P) Agus Haryanto. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai dan BKHIT Natuna selanjutnya bergerak menuju Pelabuhan Penagi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan terhadap lima unit truk, petugas menemukan tiga truk yang membawa sejumlah komoditas tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Seluruh komoditas yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik Nomor 7 untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dalam keterangan pers pada Kamis (27/8/2026), Kepala Satpel BKHIT Natuna Iwan Setiawan menyampaikan bahwa komoditas tersebut ditahan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun total komoditas yang ditahan terdiri atas bawang merah sebanyak 8 karung besar, bawang putih 169 karung kecil dan 17 karung besar, cabai kering 31 karung, ikan bilis kering 4 kardus, apel 4 kardus, pir 3 kardus, wortel 50 kardus, anggur 2 keranjang, serta produk olahan daging sebanyak 29 box.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas komoditas yang masuk ke Natuna, terutama melalui jalur laut. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan organisme pengganggu hewan yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan maupun ketahanan pangan daerah.

Kolonel Laut (P) Yusup Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur laut akan terus ditingkatkan.

“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Lanal Ranai merekomendasikan peningkatan patroli dan pengawasan di Pelabuhan Penagi, penguatan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban dokumen karantina, serta mempertahankan sinergi antara Lanal Ranai, BKHIT dan Disperindag Natuna.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan lalu lintas barang, menjaga ketahanan pangan, sekaligus mencegah masuknya organisme pengganggu karantina ke wilayah Natuna.

Penindakan tiga truk tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga pintu masuk wilayah perbatasan Indonesia dari potensi pelanggaran dan ancaman terhadap ketahanan pangan. (KG/IK)