09/07/2026
Screenshot_20260709_133459

LINGGA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Marok Kecil memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sorotan utama bukan hanya tertuju pada amar putusan, tetapi juga pada aspek hukum acara pidana terkait diperbolehkan atau tidaknya jaksa mengajukan banding atas putusan bebas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang membebaskan para terdakwa setelah menilai unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan laporan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak disusun secara profesional serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengacu pada laporan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Namun, melalui putusan tingkat banding, PT Kepulauan Riau menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga dan membatalkan putusan bebas tersebut. Keempat terdakwa kemudian dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Putusan itu kemudian memunculkan diskursus hukum mengenai kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Perdebatan tersebut mengemuka karena terdapat putusan dari pengadilan lain yang memiliki pandangan berbeda. Salah satunya Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB yang menilai bahwa berdasarkan paradigma KUHAP 2025, putusan bebas tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa berupa banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi. Dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badan Peradilan Umum pada 27 April 2026, ia menegaskan bahwa KUHAP tidak boleh dipahami semata sebagai kumpulan prosedur formal.

Menurutnya, hukum acara pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

Sementara itu, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya, Ibnu Abas, dalam kajian hukumnya berpendapat bahwa Pasal 244 KUHAP 2025 tidak secara tegas memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Ia menilai, apabila ketentuan tersebut ditafsirkan secara sistematis, maka putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan banding. Pendapat tersebut juga didasarkan pada prinsip Exceptio Firmat Regulam, yang menempatkan hukum acara pidana untuk ditafsirkan demi memberikan perlindungan terhadap hak terdakwa.

Perbedaan pandangan antara putusan PT Kepulauan Riau dan PT Jambi menunjukkan bahwa masih terdapat perdebatan mengenai penerapan ketentuan KUHAP 2025, khususnya terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Pengamat menilai, perbedaan interpretasi tersebut menjadi tantangan bagi terciptanya keseragaman penerapan hukum di Indonesia. Kepastian hukum dinilai penting agar masyarakat memperoleh jaminan bahwa hukum diterapkan secara konsisten, tanpa bergantung pada wilayah hukum atau perbedaan penafsiran antarperadilan.

Perkembangan perkara ini pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat isu yang diperdebatkan tidak hanya menyangkut perkara korupsi, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (kg/AS)