Ranperda APBD Anambas Tahun 2024 jadi Sorotan dalam Rapat Paripurna

Suasana Saat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD KKA TA 2024. (Foto: kas)

ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, dengan Wakil Ketua II DPRD Firdian Syah turut mendampingi.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, anggota DPRD, dan sejumlah OPD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut Syamsil Umri, rapat paripurna hari ini adalah tindak lanjut dari rapat paripurna yang tertunda pada 30 Oktober 2023 karena krisis anggota atau tidak quorum.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH telah menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 26 September 2023.

“Kemudian, marilah kita dengarkan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, diawali oleh perwakilan dari Fraksi PPP plus. Untuk itu, juru bicara atau perwakilan dari Fraksi PAN dipersilakan,” ucap Syamsil Umri.

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah pada hari ini.

Berdasarkan kesepakatan pada rapat paripurna hari ini, pandangan umum fraksi disampaikan oleh 4 fraksi, yaitu:

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) plus, yang disampaikan oleh Imran.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) plus, yang disampaikan oleh Yusli, YS.

Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), yang disampaikan oleh Yulius.

Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) yang disampaikan oleh Amat Yani.

Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki pandangan terhadap Raperda APBD.

“Jadi, kami (Fraksi PAN) tidak ada pandangan Fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024,” kata Firdian Syah.

Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2024 ini, langkah selanjutnya adalah jawaban atau tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Fraksi BNI, Amat Yani, mengajukan pertanyaan mengenai pembayaran gaji PTT dan TPP PNS yang sudah dianggarkan.

“Gaji Tenaga Honorer, TPP PNS, Dinas Kependudukan, BKPSDM, Supir Ambulance, Puskel dan lain-lain, kami (Fraksi BNI DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas) meminta penjelasan menyeluruh terhadap hal tersebut,” kata Abdul Amat Yani. (KG/Kas)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading