Jakarta, – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan KBRI Baghdad atas respons cepat dalam menyelamatkan Kiki Chandra Praditia, warga Nganjuk, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mengalami kekerasan saat bekerja di Irak.
Kasus ini bermula dari laporan korban kepada Radio Andika FM Kediri. Sebagai mitra RPA Indonesia dalam penanganan pengaduan PMI, Radio Andika segera meneruskan laporan tersebut kepada RPA Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, kemudian mengkoordinasikan dengan tim DPP RPA Indonesia yang terdiri dari Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Susan Silvana, Frieda Sumual, Desi Balubun, Zidan, Marnih, Yeyen, dan Wanti untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Baghdad.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima RPA Indonesia pada 13 Juli 2026, Kiki telah berhasil dievakuasi dari rumah majikannya dan kini berada di Shelter KBRI Baghdad. Selain memberikan perlindungan, KBRI juga mendampingi pemeriksaan kesehatan korban karena kondisi kesehatannya memerlukan perawatan serta berkoordinasi dengan agensi dan majikan untuk proses pemulangan Kiki Chandra ke Indonesia.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Kemenlu RI dan KBRI Baghdad atas kepedulian dan profesionalisme dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Jeannie juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menghentikan penempatan PMI sektor domestik ke sejumlah negara di Timur Tengah, termasuk Irak, sejak sekitar tahun 2015. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan penempatan, kontrak kerja yang jelas, dan penggunaan visa kerja resmi, bukan visa kunjungan atau wisata.
Sementara itu, Yusuf Pradika dari DPP RPA Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Kemenlu RI dan KBRI Baghdad atas penyelamatan, pendampingan kesehatan, serta upaya pemulangan Kiki ke Indonesia.
RPA Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus Kiki Chandra Praditia hingga kembali ke Indonesia dengan selamat. RPA Indonesia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih agensi serta memiliki visa kerja agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
