Bogor, — Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia mengawal penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Bogor. Pelaku berinisial P telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA setelah melalui gelar perkara.
Korban, LP (36), mengalami kekerasan fisik berat berupa pemukulan, tendangan, injakan pada bagian vital, serta penjambakan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan. Hasil visum et repertum mengonfirmasi luka berat dan korban direkomendasikan menjalani tindakan operasi. Selain itu, korban juga dilaporkan dihalangi untuk bertemu dengan ketiga anaknya.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan kekerasan serius yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan. RPA Indonesia mendesak agar tersangka segera ditahan serta proses hukum dipercepat hingga tahap P21, dengan tuntutan hukuman maksimal tanpa kompromi.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ketua DPD RPA Indonesia Bogor Raya, Amarens Manuhuttu, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku KDRT dan negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada korban.
LBH RPA INDONESIA melalui Rekawati, S.H. dan Wirabadsha Maruapey, S.H. menilai penetapan tersangka sudah tepat dan harus diikuti dengan penahanan guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan korban. Proses hukum harus berjalan profesional, cepat, dan transparan hingga tahap P21, serta pelaku patut dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera dan perlindungan hak korban.











