Lahan Bukit Di Wilayah Tiban Terancam Gundul Akibat Aktivitas Tambang Galian C

Batam, – Dibalik mega proyek pembangunan property Himalaya Tiban, terdapat sebuah aktivitas kegiatan pertambangan material batuan dan tanah (galian C) yang secara aktif beroperasi melakukan pengerukan material di lahan perbukitan.

Sebelumnya, aktivitas tersebut selama ini telah disorot oleh berbagai media lokal. namun mirisnya, hingga kini kegiatan penambangan tersebut masih terus beroperasi tanpa penindakan.

Kegiatan ini berlokasi di Jl. Tiban V persis di belakang kantor pemasaran property Himalaya Tiban, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang – Kota Batam.

Hasil pantauan dilapangan, terdapat satu unit alat berat jenis excavator degan kapasitas besar yang digunakan untuk melakukan pengerukan material batuan dan tanah bauksit.

Selain itu, Puluhan kendaraan dari berbagai jenis lori turut digunakan untuk mentransfer hasil tambang ke lahan proyek Gajah Mada Park yang berlokasi di Jl. Gajah Mada Sei Ladi Batam.

Saat dilakukan konfirmasi, Seorang pekerja di lokasi tambang mengarahkan awak media agar menuju kelokasi Gajah Mada Park (lokasi pendistribusian material), Namun saat di konfirmasi pada staf kantor Gajah Mada Park serta pekerja dilokasi penimbunan, orang orang tersebut mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab konfirmasi awak media dan menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke kantor PKP yang berlokasi di Komplek Sari Ruci Wijaya Sei Jodoh.

“Kalau terkait ijin kita lengkap pak’ baik ijin cut and fill maupun amdal nya kita lengkap semua, kalau untuk fisiknya saya belum pernah lihat, karena saya hanya sebagai marketing pemasaran, jadi saya sarankan bapak langsung saja konfirmasi ke kantor PKP Sei Jodoh” Tutup Salah satu staf marketing Gajah Mada Park.

Mirisnya, Saat dilakukan konfirmasi di kantor PKP Sei Jodoh, Seorang staf bernama Heru malah mengarahkan awak media untuk kembali ke lokasi kegiatan.

“Terkait dengan keperluan konfirmasi disini tidak ada orangnya, bapak kembali ke lokasi kegiatan aja, karena orangnya tidak ada disini, bapak tunggu saja di lokasi kegiatan” Ujar Heru saat ditemui di kantor PKP Sei Jodoh.

Bungkam nya seluruh pihak yang bersangkutan memperkuat dugaan bahwa selama ini kegiatan tersebut berlangsung tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang resmi dan lengkap sebagai mana aturan regulasi yang berlaku di kota Batam.

Perlu diketahui bahwa dalam mendistribusikan material hasil tambang baik itu tanah,batu maupun pasir pelaku kegiatan di wajibkan memiliki izin tambang dan izin angkutan atau edar.

Salah satunya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk galian C dan harus terdaftar di OSS dan wilayah izin harus jelas, Izin angkutan barang khusus (galian C) surat jalan tambang, data volume, tujuan, dan kendaraan terdaftar ( pajak MBLB/retribusi daerah).Tanpa ijin tersebut distribusi dianggap ilegal.

Selain itu pelaku kegiatan juga di haruskan memiliki Izin Lingkungan AMDAL, UKL, UPL dan SPPL, karena penambangan masuk daftar wajib persetujuan lingkungan sesuai PP 22/2021, Serta rekomendasi BP Batam terkait izin lokasi agar tambang dan jalur angkut sesuai RTRW Kota Batam. Tanpa IUP/SIPB dan surat jalan tambang, material bisa disita dan dikenai pasal pertambangan tanpa izin.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut material hasil tambang juga berpotensi melanggar aturan tertib berlalulintas, dimana kendaraan kendaraan tersebut melintasi jalan raya tanpa penutup muatan.

Demi meminimalisir terjadinya kegiatan kegiatan ilegal di kota Batam, pengawasan APH dan BP Batam sangat dibutuhkan kehadirannya untuk menindak lanjuti lokasi tambang tersebut guna memastikan terkait ijin kegiatan yang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kegiatan masih tidak dapat di konfirmasi dan terkesan bungkam.