BATAM – Pemudik dari Batam sering memilih membawa kendaraan pribadi karena dianggap lebih nyaman dan hemat biaya, serta dapat memuat lebih banyak orang dan barang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota, terutama karena banyak kendaraan di Batam yang berstatus Free Trade Zone (FTZ).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau Bea Cukai Batam dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah melakukan pembahasan terkait syarat membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota. Hal ini penting mengingat banyaknya kendaraan yang berstatus FTZ di Batam.
Berikut adalah syarat untuk membawa mobil ke luar Batam:
- Pemudik yang ingin membawa mobil pribadi dari Batam ke luar kota/provinsi harus mengajukan permohonan ke Bea Cukai Batam. Permohonan tersebut harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, serta alasan pengeluaran. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan legalitas kendaraan berupa:
- Foto kendaraan beserta nomor mesin dan nomor rangka
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB atau surat keterangan lainnya
- NPWP
- Surat pernyataan komitmen untuk mengembalikan barang ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam serta pencairan jaminan bermaterai
- Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan atau kendaraan disewa)
- Setelah itu, Bea Cukai Tipe B Batam akan mengeluarkan Keputusan Pengeluaran Sementara. Surat ini harus dibawa ke Ditlantas Polda Kepri untuk memastikan keabsahan administrasi dan identifikasi kendaraan.
- Ditlantas Polda Kepri akan melakukan verifikasi administrasi dan identifikasi kendaraan, serta memastikan bahwa kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindakan pidana. Mereka juga akan memeriksa apakah STNK kendaraan masih berlaku dan apakah sudah dilakukan pengesahan tahunan.
- Setelah lulus dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut harus dikembalikan ke Bea Cukai Batam. Untuk kendaraan FTZ, pemilik wajib membayar jaminan tunai sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan website BP2RD.
- Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pemohon saat mobil kembali ke Batam. Selanjutnya, pemohon harus mengajukan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan melakukan pemeriksaan pabean, serta membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam agar mendapatkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
Pengajuan permohonan harus dilakukan paling lambat tanggal 14 April 2023. Dengan memenuhi semua syarat ini, pemudik dapat membawa mobil pribadi mereka dari Batam ke luar kota dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. kg/tb