Analisis Yuridis Potensi Sumber Daya Kelautan Indonesia Diintegrasikan dengan Urgensi Rancangan Undang-undang tentang Landas Kontinen (Bagian 3)

Foto:istimewa

Oleh: Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam, Dr.H.Idham,SH.,M.Kn

Pembahasan/ Analisis

Dalam bagian ini, akan dilakukan pembahasan dan/atau analisis atas judul jurnal sebagaimana yang dimaksudkan pada bagian di atas. Fokus pembahasannya langsung akan dititikberatkan kepada empat rumusan permasalahan yang telah disajikan pada bagian latar belakang. Beranjak dari judul jurnal tersebut, dan keempat konstruksi permasalahan dimaksud, secara berurutan akan dianalisis yaitu: -Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukumnya; -Landas Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis mengenai Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen; -Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen; dan -Materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen. Kempat substansi yang akan dianalisis tersebut, lebih lanjut sebagaimana disajikan pada bagian di bawah ini.

Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia Diintegrasikan Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukumnya

Memperhatikan frasa kalimat sebagaimana tercantum dalam substansi di atas, sesungguhnya ketika muncul pertanyaan yang sifatnya mendasar dan/atau fundamental, yaitu yang berkaitan bagaimana Urgensi Rancangan Undang- Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia yang direlasikan dengan pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukumnya?, sebenarnya konstruksi pertanyaan dimaksud, adalah sesuatu sifatnya sangat bermuatan filosofi dan paradigmatik, karena subtansi pertanyaannya adalah sekaligus menyadarkan kepada kita semua anak bangsa, bahwa seharusnya sejak dahulu, yaitu sejak Indonesia merebutkan kemerdekaannya dari para penjajah Kolonial Belanda, dan sebagai hasil dari titik kulminasi (Idham, 2020) atas perjuangan bangsa dan Negara, yang atas izin, ridho dan rahmat dari Allah Subhana wa’taala-Tuhan Yang Maha Esa, bahwa bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sekali lagi semestinya, bangsa dan negara Indonesia, harus sudah membuat dan/atau membentuk pengaturan hukum tentang Landas Kontinen yang diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya alam, terutama terhadap semua potensi sumber daya kelautan dan penegakan hukumnya seyogyanya harus sudah dibuat, dan diberlakukan sejak 76 Tahun yang lalu, bangsa dan Negara Indonesia merdeka. Kembali kepada topik pokok yang dibahas dalam bagian ini, terutama untuk menjawab pertanyaan yang mendasar tersebut, maka secara singkat dapat dijawab, bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia yang diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan berikut pengaturan hukumnya, maka jawaban singkatnya, hal yang demikian itu wajib untuk segera dibentuk dan diberlakukan pengaturan dan penegakan hukumnya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan penjelasan tersebut di atas, pada bagian ini diberikan beberapa justifikasi secara saintifik dan akademik, atas urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia yang diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya alam dan utamanya dengan semua potensi sumber daya kelautan dan penegakan hukumnya, yaitu: Pertama, Demi Mempertanggungjawabkan atas semua karunia dan rahmat yang telah diberikan oleh Allah Subhana wa ta’ala-Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa dan Negara Indonesia, khusus begitu melimpah ruahnya potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan di bumi Ibu Pertiwi, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini dimaksudkan, sudah seharusnya yaitu sejak Negara Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, tujuh puluh enam tahun silam, bangsa dan Negara Indonesia ini, sudah mengejawantahkan rasa syukurnya atas karunia dan rahmat yang telah diberikan oleh Allah Subhana wa ta’ala sebagai Negara kepulauan yang terbesar di dunia, sebagai Negara Agraris, dan sebagai Negara Maritim/Bahari yang luar biasanya memiliki potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan yang tiada taranya. Dengan kata lain, jika dari dahulu, sejak Indonesia merdeka baik itu semua potensi sumber daya alam, maupun semua potensi sumber daya kelautan itu, segera dikelola dengan baik, bertanggungjawab dengan integritas yang tinggi, efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan (sustainability), Insha Allah bangsa dan Negara Indonesia saat ini sudah sangat berkemakmuran, berkesejahteraan lahir batin sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa dan Negara Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada intinya untuk mewujudkan negara berkesejahteraan (welfare state).

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam hal ini oleh penulis dikemukaan satu contoh konkrit, demikian melimpahnya potensi sumber daya kelautan yang telah diberikan oleh Allah Subhana wa ta’ala kepada Provinsi Kepulauan Riau (Prov.Kepri). Terkait dengan hal ini, bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam dimensi letak geografis, posisi geografis Provinsi Kepulauan Riau terbentang dari selat Malaka sampai dengan laut (Natuna) Cina Selatan dan berbatasan langsung dengan Vietnam, Malaysia, Kamboja dan Singapore sebagai pusat perdagangan dunia menjadikan Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. Provinsi Kepri memiliki luas wilayah 251.810 km2. Dimana 96% diantaranya merupakan lautan dan 4% berupa daratan yang di rangkai oleh 2.408 pulau dengan garis pantai sepanjang 2.367,6 km2. Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 5 (lima) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang, dan Kota Batam.

Sejalan dengan hal dimaksud, bahwa Wilayah Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar dari Selat Malaka sampai Laut Natuna. Luas wilayah, Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 9.982,88 km2 berupa daratan dan 415.231,79 km2 berupa lautan. Relevan dengan hal tersebut dan berdasarkan kondisi geomorfologinya, Provinsi Kepulauan Riau merupakan bagian kontinental yang terkenal dengan nama “Paparan Sunda” atau bagian dari kerak Benua Asia. Batuan-batuan yang terdapat di Kepulauan Riau diantaranya adalah batuan ubahan seperti mika geneis, meta batulanau, batuan gunung api seperti tuf, tuf litik, batupasir tufan yang tersebar di bagian timur Kepulauan Riau, batuan terobosan seperti granit muskovit dapat dijumpai di Pulau Kundur bagian timur, batuan sedimen seperti serpih batu pasir, metagabro, yang tersebar di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Buru. Juga terdapat batuan aluvium tua terdiri dari lempung, pasir kerikil, dan batuan aluvium muda seperti lumpur, lanau, dan kerakal. Artinya, semua potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautan yang ada dan terdapat di Provinsi Kepri itu, sampai saat ini belum dikelola dengan optimal oleh Negara/pemerintah. Khusus mengenai potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan seperti yang terdapat di Provinsi Kepri ini, secara bersamaan juga terdapat potensi sumber daya alam yang serupa di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Singkatnya, jika sedari zaman dahulu sejak Indonesia merdeka, semua potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan itu dikelola oleh Negara/Pemerintah secara baik dan benar, maka sekali lagi bangsa dan Negara Indonesia, situasi dan keadaannya saat ini tentulah sudah berkemakmuran, berkeadilan dan berkesejahteraan lahir dan batin. Terkait dengan hal ini, bahwa kata kunci untuk mempertanggungjawabkan atas karunia dan rahmat yang telah diberikan Allah Subhana wa ta’ala atas begitu luar biasa melimpahnya potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan, dalam pengejawatahannya ke depan, terutama dalam membentuk konstruksi norma hukum dalam Undang- Undang Landas Kontinen di Indonesia diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya kelautan dan penegakan hukumnya yang akan dibentuk itu, harus dilandasi (Idham,2021) dengan “Paradigma Akhlak Mulia Ikhlas Lahir Batin yang Membumi (the paradigm of noble morals, sincere born and inner grounded)”, agar mampu mewujudkan akselerasi dan percepatan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu negara yang berkesejahteraan (welfare state).

Kedua, pertanggungjawaban dari dimensi kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini terkandung maksud, dengan telah diberikannya karunia dan rahmat dari Allah Subhana wa ta’ala kepada rakyat, warga masyarakat bangsa Indonesia, wilayah lautan yang luas, negara kepulauan terluas di dunia, negara agraris, dan negara maritim/bahari, yang sejatinya bangsa dan negara Indonesia itu sekaligus mempunyai potensi sumber daya alam, dan potensi sumber daya kelautan yang melimpah. Tentunya pada titik karunia dan rahmat yang telah ada ini, seharusnya bangsa dan negara mengutamakan, dan sekaligus meneguhkan terwujudnya paradigma untuk menegakkan dan melindungi secara berkelanjutan kedaulatan bangsa dan negara. Relevan dengan hal ini, seharusnya kita harus mampu ber i’tibar dan sekaligus belajar dari sejarah panjang lebih tiga setengah abad lamanya bangsa dan Negara Indoneia ini telah dijajah oleh berbagai bangsa lain di dunia. Terkait dengan hal ini, bangsa yang paling lama menjajah bangsa Indonesia yang amat kita cintai ini, adalah penjajah Kolonial Belanda. Semua bangsa yang menjajah bangsa dan negara Indonesia tersebut, sejujurnya adalah untuk melumpuhkan kedaulatan bangsa Indonesia, agar bangsa penjajah itu mempunyai kebebasan untuk mengeruk harta kekayaan dari seluruh potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

Sejalan dengan penjelasan di atas, dengan telah diberikannya karunia dan rahmat dari Allah Subhana wa ta’ala- Tuhan Yang Masa Esa kepada bangsa Indonesia dengan luas wilayah lautan yang demikian luasnya yaitu 62 % dari total keseluruhan luas wilayah Indonesia, sejatinya dalam analisis geopolitik strategis, pada satu sisi dengan luas wilayah lautan yang demikian luasnya, tentu terdapat potensi sumber daya kelautan yang sangat melimpah sebagai kekayaan nasional bangsa dan negara Indonesia, tetapi di sisi lain yaitu pada waktu yang bersamaan dengan luas wilayah lautan Indonesia itu yang begitu luasnya, sekali lagi dalam analisis geopolitik strategis nasional, maka keadaan yang demikian itu, adalah sekaligus merupakan ancaman yang sangat serius, bahkan menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan dari dimensi keutuhan atas kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Dengan kata lain, dengan luas wilayah lautan bangsa dan negara Indoneisa yang demikian luasnya (62% dari total keseluruhan luas wilayah Indonesia), situasi dan keadaan ini adalah merupakan ancaman bagi keutuhan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Dengan luas wilayah lautan yang sangat dominan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia, yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai ke pulau Rote, maka semua bangsa lainnya akan lebih mudah mengakses untuk masuk ke wilayah lautan bangsa dan negara Indonesia, untuk menguras dan mengekploitasi terhadap semua potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia tersebut.

Untuk itu, tidak ada jalan lain, bahwa pembentukan pengaturan hukum melalui Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia, Diintegrasikan Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Kelautan dan Penegakan Hukumnya harus segera diselesaikan proses pembentukannya. Berkenaan dengan pembentukan norma hukumnya, menurut pendapat penulis yaitu dengan mengutamakan atas penerapan dan perwujudan “paradigma meneguhkan prinsip keutuhan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia secara berkelanjutan (paradigm affirms the principle of the integrity of the sovereignty of the nation and the State of Indonesia in a sustainable manner)”. Dalam pelaksanaannya, harus menggunakan pendekatan sistem (approach system), dengan menitikberatkan kepada perwujudan Sistem Manajemen Geopolitik Strategis Nasional (National Strategic Geopolitical Management System). Khusus mengenai aspek penegakan hukumnya, harus meneguhkan terwujudnya sistem hukum positif nasional, yang disinergikan dengan Konvensi hukum laut Internasional.

Pendekatan yang bersifat geopolitik strategis nasional sebagaimana yang dimaksdukan pada bagian di atas, sekali lagi menurut pendapat penulis sangat penting untuk diwujudkan. Hal dimaksud, terutama dalam dimensi hakikat ilmu dari aspek aksiologi (kemanfaatan), yang diintegrasikan dengan demikian melimpahnya potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya kelautan yang dimiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia, sesungguhnya merupakan pertanggungjawaban permanen yang harus dipersembahkan oleh bangsa dan Negara dalam konteks mempertanggungjawabkan makna dan hakikat kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia. Paralel dengan hal dimaksud, titik berat atas pendekatan yang bersifat geopolitik strategis nasional itu, sekaligus juga merupakan pertanggunjawaban bangsa dan Negara Indonesia dalam konteks untuk meneguhkan paham kedaulatan rakyat, dan demikian pula untuk meneguhkan paham negara hukum, serta untuk meneguhkan paham perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang pengabdian puncaknya adalah untuk mempercepat terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional yaitu negara berkesejahteraan (welfare state). Khusus mengenai hal dimaksud, sesungguhnya secara konstitusionalisme, tentu yang bersifat paradigma konstitusional (constitutional of paradigm), telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, vide Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Untuk selanjutnya, dalam bagian di bawah ini akan disajikan analisisnya dalam bentuk bagan, sebagaimana termaktub dalam Bagan 1 di bawah ini.

Bagan 1: Urgensi Undang-Undang tentang Landas Kontinen di Indonesia Diintegrasikan Dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukumnya

Sumber data: Diolah sendiri oleh penulis-2021.