PEKANBARU – Sehubungan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (inkrah) atas laporan Jhonson kepada Ermawati dengan pasal penyerobotan (385) di Polresta Pekanbaru, Ermawati akhirnya dinyatakan bebas dari tindak pidana yang menjeratnya selama ini.
Awalnya, berdasarkan objek tanah dari peninggalan M. Nasir (alm) ayah kandung dari Ermawati, kemudian lahan tersebut di baliknamakan menjadi atas nama adik satu bapak lain ibu yang bernama Abuzaman (alm) suami dari Ratgusmiati, lalu adik ipar Ermawati atas nama Ilas Novera membaliknamakan menjadi namanya sendiri.
Berkelanjutan Ilas Novera menjual lahan tersebut kepada Jhonson dan PT Cipta Damai Lestari (atan malik) seluas lebih kurang 4 hektar dan mereka membeli dengan harga berkisaran Rp 26 miliar dengan DP atau uang depan sebesar Rp 5 miliar.
Naasnya, setelah mendapat uang sebesar itu, Ilas Novera langsung menghilangkan pembagian ahli waris dari M.Nasir (alm) tanpa memberi sepeserpun kepada kakak iparnya (Ermawati)
“Nah kalau dilihat dengan harga tanah yang terletak air hitam (Panam) di pinggir jalan protokol yang dijual oleh Ilas Novera kepada Jhonson dan PT Cipta Damai Lestari (Atan Malik ) apakah sesuai dengan NJOP saat ini? Perlu dipertanyakan, diduga ada permainan mafia dengan membeli tanah yang bermasalah dengan harga murah,”kata Kuasa Hukum Ermawati, Feri Arisandi, SH.
Menurutnya, bukan menjadi rahasia umum lagi di Riau, Pekanbaru diduga praktek mafia tanah menjadi lahan surga buat mereka sehingga para cukong-cukong demi mencari keuntungan besar sanggup mengorbankan masyarakat lemah, asalkan bisa memegang aparat aparatur pemerintah, praktek mafia tanah pun lancar.
“Sungguh memprihatinkan bangsa ini,” ungkapnya.
Meskipun berkali-kali bapak presiden Joko Widodo mengatakan tindak tegas mafia tanah, sikat dan habisi, tetapi pada kenyataannya dugaan penyerobotan tanah oleh para mafia masih marak terjadi.
Program presiden Jokowi ini menurutnya sangat mulia dengan membuat sertificate prona agar jangan ada mafia-mafia tanah yang merampas hak masyarakat kecil.
Awak media sempat meminta konfirmasi melalui sambungan handphone kepada Jhonson mengenai laporan yang dilayangkan oleh Ermawati, namun dia tidak memberikan tanggapan yang detail.
“No coment, no coment, no coment,”ungkapnya lewat sambungan telepon seluler.
Jawaban yang sama juga didapatkan awak media melalui pesan whatsapp.
“Thanks infonya,”balasnya via whatsapp.
Sementara itu, PT Cipta Damai Lestari sampai berita ini turun belum memberikan tanggapan sedikitpun.
Disisi lain Ermawati membenarkan laporannya ke Polda Riau melalui pengacaranya The Law Office Raja Hambali, SH.,MH & Partner.
“Saya sudah resah, beban mental, padahal saya mempertahankan warisan dari ayah saya,” ujar Ermawati.
Ermawati pun mengaku sangat bersyukur seraya memuji nama Allah yang telah menunjukkan kuasanya kepada orang yang teraniaya.
“Allah itu tidak tidur, pasti tau mana yang benar dan salah. Dengan putusnya perkara di Mahkamah Agung ( inkrah) maka tiba saatnya nama baik saya terpulihkan dan sujut syukur saya kepada Allah SWT,”ungkapnya.
The Law Office Raja Hambali, SH.,MH & Partner pun membenarkan pernyataan Ermawati terkait laporannya ke Polda Riau. “Benar kita telah melaporkan Jhonson atas nama klien kami, dasar laporan di SPKT POLDA RIAU laporan palsu, fitnah, penggelapan atas lahan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385/ 317 jo 220 Khp pidana berdasarkan laporan polisi no : LP / B/ 272 / vll / 2023 /SPKT / POLDA RIAU 20 juli 2023 . Apresiasi buat SPKT POLDA RIAU dan jajarannya yang telah menerima laporan atas klien kami Ermawati dan kedepannya dapat melaksanakan tugas secara profesional,”tutup Fery Arisandi SH. (kg/maikel)