Jakarta, – Ketua Umum Jeannie Latumahina menegaskan bahwa kehadiran RPA INDONESIA bukan hanya untuk mendengar keluhan masyarakat, tetapi juga bergerak cepat membantu mencari solusi nyata bagi para korban. Pada 13 Mei 2026, RPA INDONESIA bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) dan KBRI menindaklanjuti 11 laporan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja asal Sulawesi Utara serta PMI korban TPPO di Irak. Langkah cepat tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan RPA INDONESIA dalam memberikan perlindungan serta harapan bagi para korban dan keluarganya.
Menurut Jeannie Latumahina, kepercayaan masyarakat kepada RPA INDONESIA merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga melalui kerja nyata, kepedulian, dan respon cepat terhadap setiap laporan yang masuk. RPA INDONESIA akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai sahabat perjuangan para korban, sekaligus mendukung langkah pemerintah dalam melindungi PMI dan memberantas jaringan TPPO yang masih terus terjadi hingga saat ini.
Dari DPP RPA INDONESIA, Yusuf Pradika dan Paulus Tutuarima menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus TPPO yang menimpa warga negara Indonesia, khususnya anak-anak muda yang bekerja di Kamboja. Mereka meminta perhatian khusus dari pemerintah, terutama Kemenlu RI, KBRI, dan KJRI di Kamboja, terhadap 11 warga Indonesia yang saat ini masih terjebak di Kamboja dan berharap dapat segera dipulangkan ke tanah air dengan aman.
Sementara itu, fungsionaris DPP RPA INDONESIA, Desi Balubun, Wanti, dan Asrianti, menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap pihak-pihak yang memberikan iming-iming pekerjaan dan gaji besar kepada WNI yang ingin bekerja di luar negeri. Mereka berharap setiap proses penempatan tenaga kerja harus sesuai prosedur, memiliki dokumen resmi, keterampilan yang sesuai, serta kejelasan perusahaan tempat bekerja agar hak dan keselamatan para pekerja Indonesia dapat terjamin dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Terkait kasus PMI di Irak, Desi Balubun, Wanti, dan Asrianti juga berharap agar pihak terkait lebih proaktif dan terbuka dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak sehingga proses pemulangan korban ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Jeannie Latumahina juga memberikan apresiasi kepada Kemenlu RI, khususnya PWNI, atas langkah cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait PMI korban TPPO di Irak atas nama Ika Hasana Jala. Saat ini, Ika Hasana Jala telah berada di shelter KBRI Erbil, Irak, dan mendapatkan pendampingan hukum dari KBRI Baghdad terkait kasus imigrasi yang dihadapinya. Berdasarkan informasi yang diterima RPA INDONESIA, telah ada perkembangan positif di mana pihak agensi dan majikan disebut siap membantu membayar denda imigrasi yang nilainya mencapai kurang lebih Rp300 juta.
Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, RPA INDONESIA terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati menerima tawaran kerja dari agen maupun kerabat terdekat. RPA INDONESIA mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas agen penyalur kerja, memiliki visa kerja resmi, serta memahami dengan jelas tempat dan jenis pekerjaan yang akan dijalani. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke Laos, Kamboja, Myanmar, Arab Saudi, maupun Irak agar tidak menjadi korban TPPO.












