PEKANBARU – Laporan Ermawati tanggal 20 Juli 2023 di Polda Riau terhadap beberapa orang pengusaha ternama di Pekanbaru terkait laporan palsu dan fitnah yang ditujukan pada dirinya masih terus berlanjut. Para terlapor tersebut kini terancam masuk penjara.
Sebelumnya, Ermawati pernah menjadi seorang tersangka dan diputus bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru, namun dia melakukan upaya banding dan kasasi sampai akhirnya dia memenangkannya ditingkat kasasi dan diputus tidak melakukan tindakan pidana.
Untuk memulihkan nama baiknya, Ermawati pun melaporkan Jhonson selaku Direktur PT Cipta Damai Lestari bersama para pengurusnya.
Permasalahan ini berawal ketika Ilas Novera merubah surat tanah M. Nasir (alm) yang merupakan bapak kandung Ermawati. Dalam surat tanah reg Camat Payung Sekaki No 84/SKPT/PYK/08/2017 tanggal 18 agustus 2017 yang terletak Jalan Punak atau Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Ilas Novera merubahnya menjadi atas namanya sendiri dengan surat keterangan ganti rugi (SKGR ) dengan no regester : 285 dan 286 / PYK / 08 / 2017 tanggal 18 agustus 2017.
Direktur PT Cipta Damai Lestari beserta pengurus dan pemegang sahamnya pun melaporkan Ermawati ke Polresta Pekanbaru dengan pasal 385 KUHP Penyerobotan Lahan milik PT Cipta Damai Lestari.
Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau mengeluarkan sertifikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dengan No: 00180 atas nama William Salem dan Nancy dengan luas 4.327 m2 berdasarkan keputusan kepala kantor BPN /PROVINSI RIAU NO: 32/HG /BPN-05/2019 tanggal 11 nov 2019 dan SHGB NO: 00181 milik PT CDL dengan luas 32.790 m2.
Kuasa Hukum Ermawati, Feri Arisandi, SH mengatakan lahan peninggalan M. Nasir (alm) seluas 20 hektar, kemudian Ilas Novera menjual lahan itu kepada PT Cipta Damai Lestari sekitar 4 hektar Rp. 26. 824.200.000 dengan di DP Rp 5 Milyar. Mirisnya, Ilas Novera menjual tanah tersbut tanpa bermufakat terlebih dahulu kepada salah satu ahli waris anak dari istri pertama M. Nasir dan terkesan menghilangkan waris.
“Dan menurut keterangan klien kami, di atas lahan 20 hektar tersebut ada puluhan unit bangunan ruko 3 lantai yang telah siap huni yang di kuasai juga oleh Ilas Novera, bahkan diduga telah beberapa unit dijual dengan harga yg sangat murah,”kata Feri Arisandi.
Sementara itu, Raja Hambali, SH,.MH menyampaikan sebagai konsekuensi Jhonson ataupun PT. Cipta Damai Lestari yang tidak dapat membuktikan laporan pidananya kepada Ermawati maka merupakan tuduhan yang tidak memiliki bukti, dan itu didalam hukum termasuk perbuatan fitnah.
“Nah sekarang mana buktinya Ermawati sebagai penyerobot sesuai pasal 385 KUHP ITU? Buktinya tidak ada, dan ini juga termasuk kedalam sebuah delik yaitu laporan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 220 Jo Pasal 385 ayat (1) KUHP, dan sesuai dengan laporan Ermawati di Polda Riau,”ungkapnya.
Menurut Raja Hambali, kliennya telah menderita kerugian materil dan immateril akibat laporan palsu tersebut di dalam lingkungannya. Bahakn di dalam keluarga pun Ermawati telah dianggap sebagai penyerobot tanah orang, belum lagi beban pikiran yang dilaluinya selama menjalani proses hukum sebagai terlapor.
“Tersangka dan terdakwa bahkan terancam pula terpidana, untuk itu pelapor Jhonson/PT. CDL secara hukum harus bertanggungjawab atas laporannya secara lahir bathin dan moril yang telah dia tuduhkan tidak mampu dia buktikan secara hukum kepada Ermawati,” tegas Raja Hambali SH.,MH.
Disisi lain, Ermawati pun sudah mempercayakan semuanya secara hukum dalam bentuk hukum apapun kepada pengacaranya The Law Office Raja Hambali SH,.MH & PARTNERS
Hingga berita ini turun, belum ada tanggapan sedikitpun dari PT Cipta Damai Lestari baik dia Atan Malik dan Ilas Novera. Sejauh ini mereka hanya membaca pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh awak media dan tidak menggangkat telepon. Begitu juga dengan Jhonson hanya membalas dengan pesan whatsapp stiker emoji tersenyum.
Selanjutnya William Salem dan Nancy belum dapat dihubungi terkait pemberitaan. (kg/maikel)