Pembabatan Pohon & Aktivitas Cut and fill Di JL. Hang Tuah Bundaran Hang Nadim Batam Sita Perhatian Publik

Batam, – Aktivitas cut and fill disertai pembabatan pohon di Jl. Hang Tuah, Kecamatan Nongsa, persis di dekat bundaran Bandara Hang Nadim Batam, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek maupun perizinan yang wajib dipasang sesuai aturan.

Berdasarkan keterangan pengawas di lapangan, kegiatan tersebut milik PT. Tunas yang berkantor di Batam Center. Sementara PT. CKM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dengan total luas lahan yang dikerjakan sekitar 8 hektar.

Pantauan di lokasi kegiatan terdapat empat unit excavator digunakan untuk pengerukan lahan bukit. Satu unit excavator lainnya dipakai untuk menumbangkan batang pepohonan di pinggiran jalan raya Jl. Hang Tuah. Sabtu, 13/06/2026.

Selain alat berat, juga ditemukan puluhan unit dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah hasil potongan lahan ke lokasi penimbunan. Aktivitas tersebut kini menjadi buah perhatian publik, karena kerap menimbulkan debu di sekitar jalan utama menuju Bandara Hang Nadim.

Hingga saat ini, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi yang memuat nama pemilik, kontraktor, konsultan, peruntukan lahan, nomor PBG, maupun izin lingkungan UKL-UPL/AMDAL.

Padahal, Pasal 115 Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memasang papan informasi proyek. Untuk pembukaan lahan seluas 8 hektar, pengelola juga wajib mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan izin pemanfaatan lahan dari BP Batam.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, “Ini lahan milik PT. Tunas, kantornya di Batam Center. Untuk pihak pelaksana kegiatan lapangan PT. CKM yang di tunjuk jadi kontraktornya.”

Beliau juga tidak mengetahui seperti apa dokumen perizinan maupun nomor izin kegiatan yang berlangsung. Awak media juga belum berhasil mendapat salinan dokumen perizinan kegiatan tersebut maupun izin tebang pohon dari instansi terkait.

Demi keberimbangan berita, tim masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berkaitan.

– PT. Tunas – Selaku pemilik lahan yang disebut pengawas. Klarifikasi soal legalitas lahan, izin cut and fill dan izin tebang pohon.
– PT. CKM – Selaku kontraktor pelaksana terkait dokumen kontrak dan izin kerja.
– BP Batam – Status alokasi lahan 8 ha di Jl. Hang Tuah Nongsa, apakah sudah ada izin pemanfaatan lahan dan pengendalian dampak lingkungan.
– Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Apakah kegiatan 8 ha tersebut sudah mengantongi persetujuan lingkungan UKL-UPL/AMDAL dan izin tebang pohon pelindung jalan.

Jika benar tidak mengantongi izin, kegiatan cut and fill dan penebangan pohon tersebut berpotensi melanggar:
Perda Kota Batam No. 6/2020 tentang Bangunan Gedung, sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun kewajiban persetujuan lingkungan untuk kegiatan >5 ha.
Perda Kota Batam No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penghijauan – penebangan pohon pelindung jalan wajib izin DLH.

Selain aspek legal, pembukaan lahan di tepi jalan utama Bandara Hang Nadim dikhawatirkan berdampak pada estetika kota, resapan air, dan keselamatan lalu lintas akibat debu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Tunas, PT. CKM, BP Batam, maupun DLH Kota Batam.