BATAM – PT Epson Batam tengah menghadapi kontroversi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawan yang dituduh terlibat pencurian palet. Meskipun awalnya melibatkan 10 karyawan, fokus penyelidikan kemudian hanya tertuju pada tujuh orang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11/2024).
Para karyawan yang di-PHK membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa mereka dipaksa mengaku bersalah. Meski terdapat indikasi pencurian, PT Epson memilih tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, berdasarkan permintaan beberapa pihak yang mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk serikat pekerja.
Perwakilan PT Epson, Ricky Syahrul, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak melapor ke polisi diambil untuk menghormati keinginan pihak-pihak yang berharap masalah ini dapat diselesaikan tanpa jalur hukum. Sebaliknya, para karyawan mengajukan alternatif hukuman berupa rotasi atau surat peringatan, namun perusahaan tetap memilih PHK sebagai sanksi.
Sementara itu, supervisor PT Epson, Syahrizal, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan PHK tersebut. Ia mengaku telah mendesak perusahaan sejak awal untuk membawa kasus ini ke polisi guna mendapatkan kejelasan hukum. Menurutnya, PHK yang dijatuhkan tanpa laporan formal dinilai tidak adil, terutama karena ia merasa hanya lalai, bukan terlibat langsung dalam dugaan pencurian.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam sejak awal tahun, namun belum ada kesepakatan antara kedua pihak. Dandis menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum agar tanggung jawab pihak yang bersalah dapat dibuktikan secara jelas.
Saat ini, keputusan akhir mengenai nasib para karyawan dan upaya lanjutan untuk mencapai solusi masih menjadi perhatian DPRD Batam. KG/hum