Pelalawan – Sangat ironi jika oknum pejabat tertutup dan terkesan menghindar kepada wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang ditanggungjawabnya.
Kejadian ini terjadi pada dua orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Pelalawan, yakni SB dari media Kepriglobal.com dan OH dari media Putra Pos.
Aksi memblokir nomor HP kedua wartawan ini berawal dari ketika hendak melakukan konfirmasi atas temuan dugaan kejanggalan pada sejumlah proyek penananganan banjir Kota Pangkalan Kerinci.
Latif Busroni, MT selaku kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan fisik tahun 2023.
Setelah melakukan investigasi dilapangan, Senin, (18/12/2023), wartawan tersebut datang keruangan Latif Busroni, MT, untuk melakukan konfirmasi, karena tak kunjung datang, kedua wartawan mengkonfirmasi melalui pesan Whatss App, namun contreng satu dan sudah diblokir.
Alhasil, keesokan harinya, Selasa, (19/12/2023), bertemu dengan Kabid SDA Pelalawan Latif Busroni, MT. Konfirmasi kedua wartawan tersebut seputar pelaksanaan pembuatan drainase premier kota Pangkalan Kerinci dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Dimana pembuatan drainase premier kota Pangkalan Kerinci diduga kuat tidak sesuai sfek dan dikerjakan asal-asalan dan tambal sulam, begitu juga pembuatan sejumlah drainase lainnya yang diduga ada penyimpangan.
Latif Busroni, MT, mengaku belum melakukan PHO pada proyek premier kota Pangkalan Kerinci, ia juga mengaku bahwa seluruh kegiatan drainase di Pangkalan Kerinci, bukan semua dibidangnya.
“Proyek drainase premier kota Pangkalan Kerinci belum di PHO, mengenai pembuatan drainase lainnya di Pangkalan Kerinci tidak semua bidang saya menangani, jika ada yang mengatakan semua pengerjaan pembuatan drainase dibidang saya coba tanyakan balek pada yang mengatakannya,”cetusnya, di kantor Dinas PUPR Kabuapaten Pelalawan.
OH, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tidak semestinya bila pejabat memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi dan membuat berita seputar temuan di lapangan.
Jadi kesannya seperti menghindar bahkan tidak mau ambil pusing seputar permasalahan dilapangan, padahal dia pejabat yang paling bertanggung jawab sebagai PPK. Sebutnya di Pangkalan Kerinci.
“Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, wajib bila sesuatu hal berkaitan dengan publik diketahui oleh publik,”tutup OH mengakhiri. (kg/Sul)