ANAMBAS (kepriglobal.com) —Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH., MH, resmi menetapkan BS, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Nomor: PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, yang dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJY), memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.783.215.755,-. Kontrak kerja proyek ini ditandatangani pada 26 Juni 2019 melalui Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka BS diduga telah menyetujui pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak meskipun dokumen pendukung yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tidak lengkap. Selain itu, pembayaran termin sebesar 25% juga telah dilakukan, namun pengembalian uang muka hanya sebesar 25%, sementara sisa pengembalian sebesar 75% tidak terealisasi secara proporsional pada pembayaran termin berikutnya.
Kegagalan pengendalian pelaksanaan kontrak menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masa pelaksanaan berakhir pada 22 Desember 2019. Akibatnya, kontrak diputus oleh PPK. Lebih lanjut, jaminan uang muka yang seharusnya diklaim oleh PPK tidak diajukan hingga masa klaim berakhir, yang mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp880.403.114,-.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan pertama pada 21 Desember 2023 oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Nomor: PRINT-01/L.10.13.8/Fd.1/12/2023), dan kemudian diperbarui pada 4 November 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Nomor: PRINT-04/L.10.13.8/Fd.2/11/2024).
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari 14 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, serta dokumen hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara. Selain itu, sebanyak 59 dokumen terkait juga telah disita sebagai bukti tambahan.
Berdasarkan bukti yang ada, BS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tersangka BS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga selesai dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. “Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami akan bekerja secara profesional untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Budhi Purwanto.
Pihak Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, demi terciptanya tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi. (KG/Andi)