Kolaborasi STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dan DSI: Dorong Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

BATAM – Dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)  Sultan Abdurrahman Kepri melakukan nota kesepakatan Memorandum of Agreemaent (MoA) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) tentang pelaksanaan program merdeka belajar- kampus merdeka.

Nota Kesepakatan (MoA) ditandantangani oleh Aulia Rahman, M.E.I selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN KEPRI dan Prof Sabela Gayo, S.H., M.H.,  Ph.D. selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Aula Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Jl. Raya Dompak, Kec. Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Nota kesepakatan (MoA) antara Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Sultan Abdurrahman Kepri dengan Dewan Sengketa Indonesia berlangsung secara formal namun dan juga santai.

Sebelum pelaksanaan nota kesepakatan antar STAIN Kepri dan Dewan sengketa Indonesia dilaksanakan Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/ Janji Dan Pelantikan Profesi Mediator/ Di Wilayah Hukum Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), atau yang diwakilkan kepala dinas perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Dr. Aries Fhariandi, S.Sos., M.S.i dan  Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji UMRAH Dr. Oksep Adyanto, S.H., M.H di tempat dan Gedung yang sama, Selasa, 30/7/2024.

Kampus merdeka/ merdeka belajar merupakan kebijakan menteri Pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui penyelenggara perguruan tinggi yang memiliki keilmuan yang komprehensif dan memiliki keilmuan khasanah yang lebih luas. Dimana kebijakan ini dikeluarkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (permendikbud) nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Melalui skema hak belajar tiga semester di luar program studi.

Kedua belah pihak bersepakat untuk memajukan program Pendidikan baik secara akademis maupun  secara praktis. Adapun ruang lingkup nota kesepakatan (MoA) antara lain Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Magang atau Praktik Kerja, Asistensi Mengajar, Penelitian atau Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi atau Proyek Independen, Membangun Desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik, Kegiatan Lainnya yang disepakati Kedua Belah Pihak. kg/Ratna Susanti