Laporan Ermawati Dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru, Kuasa Hukum : Kenapa Tidak Kabari Kami?

PEKANBARU – Kuasa hukum Ermawati, Raja Hambali, SH.,MH & Partner mendatangi Polda Riau guna menindaklanjuti laporannya terhadap Jhonson  dengan  No:STPL/B/272/VII/2023/SKPT/POLDA RIAU tertanggal 20 Juli 2023.

Setelah mendatangi Polda Riau, laporannya ternyata dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru tertanggal 31 Juli 2023 tanpa ada pemberitahuan pihak penyidik berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), padahal alamat dan nomor handphone sudah jelas tertera pada surat pengaduan tersebut.

Hal yang lebih disayangkan lagi oleh kuasa hukum Ermawati, setelah menemui petugas piket di Bagian Kriminal Umum Polda Riau tersebut langsung memberikan sebuah surat yang berisikan perihal pelimpahan perkara dari Polda Riau menjadi wewenang Polresta Pekanbaru yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, SH.,S.I.K tertanggal 31 Juli 2023.

“Setelah 22 hari menunggu, ternyata pelimpahan sudah dibuat 11 hari yang lalu. Pelimpahan ke polresta tidak salah, akan tetapi seharusnya pelimpahan itu diberitahukan sama kita dan juga dari polresta menghubungi kuasa hukum pelapor,”kata Raja Hambali, SH.,MH pada awak media Jumat (12/8/2023)

Terkait alasan pelimpahannya ke polresta Pekanbaru, salah satu oknum di Polda Riau meminta kuasa hukum Ermawati untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Isi dalam surat pelimpahan tersebut juga menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan dalam wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Locus Delicti (tempat pidana) dan Tempus Delicti (waktu pidana) itu berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Emangnya laporan kami itu bukan di wilayah Polda Riau juga,” imbuh Raja Hambali SH.,MH dengan nada emosi.

“Apakah ketika Ilas Novera membuat laporan pengaduan terhadap Ermawati di Polda Riau mengenai pemalsuan duplikat akta nikah dengan saat itu juga penyidik Polda Riau cukup tanggap dan sigap, penyidik langsung untuk memanggil klien kami Ermawati sebagai terlapor beserta saksi-saksinya, sedangkan Locus dan Tempusnya berada di wilayah hukum yang sama,” tegas Raja Hambali.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 pasal 18 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (perkara mudah, sedang, sulit, sangat sulit) telah dicabut diganti dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Jika masih tetap juga diberlakukan, namun laporan pidana klien kami ini sudahlah layak dikategorikan sebagai perkara sulit sebagai kejahatan yang terorganisir oleh mafia tanah yang penanganannya secara khusus sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan Kemenhumham Mahfud MD, sehingga tidak ada salahnya jika laporan klien kami Ermawati ini semestinya harus dilakukan di Polda Riau,”terangnya.

Pelimpahan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru dikatakan kuasa hukum Ermawati sah-sah saja, bukan berarti mereka tidak percaya dengan Polresta Pekanbaru, namun tetapi kliennya Ermawati sudah merasa kecewa dirinya pernah diduga dikriminalisasi di Polresta Pekanbaru. Saat itu dirinya dilaporkan sebagai penyerebot lahan warisan dari ayahnya sendiri dan dijadikan sebagai tersangka, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru hingga sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan putusan terbukti bersalah menyerobot lahan milik Jhonson (pelapor) sehingga kliennya divonis kurungan penjara selama dua tahun.

“Begitu teraniayanya klien kami  saat mendengar putusan itu dan menangis dimuka persidangan. Dengan kejadian itu kami sebagai pengacara merasa terpanggil untuk membela orang yang teraniaya yang mana telah difitnah dan dituduh sebagai penyerobot tanah warisan ayah kandungnya alm. M. Nasir. Kami harus mencari keadilan proses banding dan kasasi ( inkracht) “tutur Feri Arisandi, SH yang juga kuasa hukum Ermawati.

Feri berharap polresta Pekanbaru segera memproses laporan Ermawati terhadap PT Cipta Damai Lestari agar ditindak tegas secara hukum karena diduga telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap kliennya. Hasil putusan banding dan kasasi inkracht Ermawati tidak terbukti melakukan tindak pidana dan harkat martabatnya dipulihkan seperi sedia kala. (kg/ir)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading