ANAMBAS – Rapat paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Senin, 30 Oktober 2023, harus dihentikan karena tidak memenuhi quorum yang ditentukan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, mengumumkan kegagalan tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir di awal rapat hanya menunjukkan tanda tangan dari 7 dari 19 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rincian kehadiran adalah sebagai berikut: 1 dari 4 anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 anggota fraksi PDI Perjuangan Plus, 1 dari 3 anggota fraksi PAN, 2 dari 4 anggota fraksi KIR, dan 0 dari 4 anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia.
“Kehadiran 7 dari 19 anggota DPRD pada awal rapat ini belum mencapai quorum, oleh karena itu rapat paripurna ini saya nyatakan diskor selama 5 menit,” ungkap Syamsil Umri sembari mengetuk palu.
Setelah periode 5 menit, Syamsil Umri menjelaskan bahwa menurut ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020, quorum rapat paripurna tergantung pada jenis keputusan yang harus diambil.
Untuk beberapa jenis keputusan, seperti mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat, serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati atau wakil bupati, quorumnya adalah paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD.
“Untuk itu, atas nama pimpinan dan anggota DPRD, mohon maaf yang sebesar-besarnya, rapat paripurna pada hari ini dengan resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Syamsil Umri.
Untuk menangani masalah kegagalan quorum ini, Syamsil Umri menyampaikan bahwa akan diadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat ini akan membahas rencana pengulangan rapat paripurna.
Sesuai dengan tata tertib DPRD, pengulangan rapat harus dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari. (KG/Kas)